Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tomohon Gerebek Tambang Ilegal di Thatiti Tombariri, Tiga Pelaku Ditangkap

Polres Tomohon Gerebek Tambang Ilegal di Thatiti Tombariri, Tiga Pelaku Ditangkap

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • visibility 1.092
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TOMOHON, PRONEWS5.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di wilayah Perkebunan Thatiti, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk sehari sebelumnya.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Senin (20/4/2026), membenarkan penindakan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026 tertanggal 17 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim penyidik.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I.P. (40), warga Desa Teling Jaga IV, Kecamatan Tombariri; A.A. (39), warga Desa Piloliang, Kabupaten Boalemo; dan D.S. (48), warga Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan Utara,” ungkap IPTU Royke Mantiri.

Lubang tambang ilegal yang ditemukan di Perkebunan Thatiti, Tombariri, usai digerebek Polres Tomohon. (Foto: Ist/Dok)

Berdasarkan hasil penyidikan awal, aktivitas tambang ilegal tersebut terpusat di kawasan Perkebunan Thatiti, yang diduga telah lama menjadi lokasi operasi penambangan tanpa izin.

Polisi menilai praktik ini berpotensi merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum pertambangan yang berlaku.

Sehari setelah laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Pada 18 April 2026, para tersangka kemudian diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tomohon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 7 Mei 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Mantiri.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemodal maupun pengendali lapangan.

Pendalaman ini menjadi penting mengingat aktivitas tambang tanpa izin kerap melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisir.

Secara administratif, lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Minahasa.

Namun, secara operasional penanganan hukum berada di bawah yurisdiksi Polres Tomohon sejak pengalihan wilayah hukum Polsek Tombariri dari Polres Minahasa pada Februari 2013, berdasarkan persetujuan Kapolri guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengamanan.

Selama proses penahanan dan penyerahan tersangka ke Rutan Polres Tomohon, situasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.

Hingga kini, aparat kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan memastikan penegakan hukum berjalan tuntas.

  • Penulis: (**/ARP)
  • Editor: Christo Senduk

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekspor Beras Premium Dorong Swasembada Pangan Indonesia Naik Kelas

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia memasuki babak baru dalam perjalanan swasembada pangan setelah ekspor beras premium ke Arab Saudi resmi dimulai. Sebanyak 2.280 ton beras premium produksi petani dalam negeri diberangkatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026. Ekspor beras premium tersebut dilepas dari Gudang Perum BULOG Jakarta sebagai bagian dari strategi pemerintah […]

  • Daya Beli Masyarakat Meningkat Berkat Stimulus Lebaran

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perputaran uang selama periode mudik Lebaran 2026 menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Nilainya diperkirakan menembus hingga Rp161 triliun dan sebagian besar beredar di daerah tujuan mudik, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di berbagai wilayah. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut sejalan […]

  • Tak Terima Difitnah dan Lahannya “Diserobot”, Wenny Lumentut Seret Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

    Diduga Masuk Tanpa Izin dan Sebar Fitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 678
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai aksi masuk tanpa izin di lahan milik Wenny Lumentut di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, berujung laporan polisi. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Manado, Kamis (23/4/2026), melalui kuasa hukum Heivy Mandang, SH., MH. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 660/IV/2026/SPKT/Resta […]

  • Bareskrim Kejar Ko Erwin, Bandar Narkoba Lintas Wilayah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 333
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika. Penetapan DPO dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan […]

  • Mengenal Lebih Dekat Dr. Santrawan Paparang, Pengacara yang Pasang Badan di Kasus Dugaan Pelarangan Doa di Minahasa

    Mengenal Lebih Dekat Dr. Santrawan Paparang, Pengacara yang Pasang Badan di Kasus Dugaan Pelarangan Doa di Minahasa

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 556
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn, tampil sebagai kuasa hukum salah satu jemaat, Laura Holderman Pratasik, dalam kasus dugaan pelarangan doa di kawasan wisata Nice Playland, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang viral pada Minggu (5/4/2026). Kasus ini muncul setelah Laura Holderman Pratasik, yang merupakan salah satu jemaat, mengungkapkan dugaan […]

  • Minahasa Lepas 23 Praja IPDN, Sekda Watania Tekankan Akurasi Data sebagai Fondasi Negara

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 410
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi menarik dan melepas 23 Praja Muda Angkatan XXXV Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Utara usai menuntaskan program Magang II selama 30 hari, Selasa (3/2/2026). Penarikan ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., mewakili Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., MAP, bertempat […]

expand_less