Polres Tomohon Gerebek Tambang Ilegal di Thatiti Tombariri, Tiga Pelaku Ditangkap
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- visibility 1.092
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lokasi tambang ilegal di Perkebunan Thatiti, Tombariri, Kabupaten Minahasa yang digerebek Polres Tomohon dalam operasi penindakan. (Foto: dok/ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di wilayah Perkebunan Thatiti, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Penahanan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk sehari sebelumnya.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Senin (20/4/2026), membenarkan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026 tertanggal 17 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim penyidik.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I.P. (40), warga Desa Teling Jaga IV, Kecamatan Tombariri; A.A. (39), warga Desa Piloliang, Kabupaten Boalemo; dan D.S. (48), warga Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan Utara,” ungkap IPTU Royke Mantiri.

Lubang tambang ilegal yang ditemukan di Perkebunan Thatiti, Tombariri, usai digerebek Polres Tomohon. (Foto: Ist/Dok)
Berdasarkan hasil penyidikan awal, aktivitas tambang ilegal tersebut terpusat di kawasan Perkebunan Thatiti, yang diduga telah lama menjadi lokasi operasi penambangan tanpa izin.
Polisi menilai praktik ini berpotensi merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum pertambangan yang berlaku.
Sehari setelah laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Pada 18 April 2026, para tersangka kemudian diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tomohon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 7 Mei 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Mantiri.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemodal maupun pengendali lapangan.
Pendalaman ini menjadi penting mengingat aktivitas tambang tanpa izin kerap melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisir.
Secara administratif, lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Minahasa.
Namun, secara operasional penanganan hukum berada di bawah yurisdiksi Polres Tomohon sejak pengalihan wilayah hukum Polsek Tombariri dari Polres Minahasa pada Februari 2013, berdasarkan persetujuan Kapolri guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengamanan.
Selama proses penahanan dan penyerahan tersangka ke Rutan Polres Tomohon, situasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.
Hingga kini, aparat kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan memastikan penegakan hukum berjalan tuntas.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar