SPBU 74.953.21 Tateli Minahasa Diduga Jual Solar Bersubsidi ke Cale dan Kiky Secara Ilegal
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- visibility 385
- comment 0 komentar
- print Cetak

SPBU 74.953.21 Tateli di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, yang penyaluran solar bersubsidinya dipertanyakan. (Foto: Dokumentasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dipertanyakan. SPBU tersebut diduga menyalurkan sebagian solar subsidi kepada pembeli tertentu di luar mekanisme penjualan normal.
Informasi yang dihimpun PRONews5.com dari sejumlah sopir menyebutkan, SPBU Tateli menerima pasokan solar subsidi sekitar 8.000 liter atau delapan kiloliter per hari. Namun, sebagian pasokan itu diduga tidak seluruhnya disalurkan melalui transaksi normal kepada konsumen.
“Dari delapan ton itu, mereka hanya menjual empat ton (4.000 liter). Dari empat ton itu, dua ribu liter dijual dengan harga normal ke mobil pribadi dan mobil ekspedisi. Dua ribu liter lainnya dijual kepada mobil tap solar atau pengepul dengan harga tinggi,” ujar seorang sopir yang mengaku kerap membeli solar subsidi di SPBU Tateli, Kamis (8/10/2026).
Penelusuran redaksi terhadap dugaan penyaluran solar di luar mekanisme normal itu mengarah pada dua nama, yakni Carles Calamu alias Cale dan Risky Supit alias Kiky.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, keduanya diduga menjadi pembeli solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU tersebut.
Salah seorang sumber menyebut pengawas SPBU bernama Yohanis atau Anis Taliawo sebagai pihak yang dapat dimintai penjelasan mengenai mekanisme penyaluran solar di lokasi tersebut.
“Boleh tanya ke pengawas Pak Anis Taliawo. Tapi kalau dia bohong, bisa kami duga dia itu ikut bekerja sama dengan Kiky dan Cale,” ujar sumber tersebut.
Sumber lainnya mengungkapkan, transaksi yang diduga melibatkan kedua nama tersebut disebut berlangsung pada malam hari, setelah jam operasional normal SPBU berakhir.
“Kalau jam operasi di SPBU selesai, baru mereka beraksi. Sering kali itu tengah malam, langsung ke tandon. Kami sudah sempat protes ke pengawas dan operator, tapi tidak ditanggapi,” ungkapnya.
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, redaksi telah berupaya menghubungi pengawas SPBU Tateli, Yohanis (Anis) Taliawo, melalui nomor WhatsApp yang diperoleh redaksi.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Menyikapi informasi dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurut Eddy, informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi kepada pembeli tertentu di luar mekanisme penyaluran normal tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Aparat diminta menelusuri asal pasokan, volume penyaluran harian, data transaksi, identitas pembeli, hingga dugaan aktivitas pengangkutan dan penyimpanan solar di luar jam operasional SPBU.
“Jika informasi ini benar, aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan. Periksa seluruh data penyaluran dan transaksi, telusuri ke mana solar subsidi itu didistribusikan, serta pastikan apakah ada penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Eddy Rompas.
Ia menilai, penanganan dugaan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Pemeriksaan juga perlu mencakup keterangan pengelola, pengawas, operator SPBU, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Eddy menegaskan, BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya diatur pemerintah untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor yang berhak. Karena itu, apabila ditemukan penyalahgunaan untuk kepentingan komersial di luar ketentuan, tindakan hukum harus diterapkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dari sisi hukum, Eddy menjelaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai unsur tindak pidana yang ditetapkan undang-undang.
“Jangan sampai BBM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dan konsumen yang berhak justru diduga dialihkan kepada pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Eddy juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila bukti awal menunjukkan adanya kerja sama dalam penyaluran, pengangkutan, atau penyimpanan BBM tersebut. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata keterangan sepihak.
Ia berharap Polda Sulawesi Utara bersama instansi berwenang tidak hanya menindaklanjuti laporan atau informasi yang berkembang, tetapi juga memastikan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi berjalan efektif.
Pemeriksaan lapangan, pencocokan dokumen penyaluran, serta penelusuran transaksi dinilai penting untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan.
“Harapan kami, persoalan ini diusut sampai tuntas. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif jika ditemukan indikasi tindak pidana.
Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan,” tegas Eddy.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau bukti pendukung terkait dugaan penyimpangan penyaluran solar subsidi agar menyampaikannya kepada aparat berwenang sehingga dapat ditindaklanjuti secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar