Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » SPBU 74.953.21 Tateli Minahasa Diduga Jual Solar Bersubsidi ke Cale dan Kiky Secara Ilegal

SPBU 74.953.21 Tateli Minahasa Diduga Jual Solar Bersubsidi ke Cale dan Kiky Secara Ilegal

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • visibility 385
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, PRONEWS5.COM — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dipertanyakan. SPBU tersebut diduga menyalurkan sebagian solar subsidi kepada pembeli tertentu di luar mekanisme penjualan normal.

Informasi yang dihimpun PRONews5.com dari sejumlah sopir menyebutkan, SPBU Tateli menerima pasokan solar subsidi sekitar 8.000 liter atau delapan kiloliter per hari. Namun, sebagian pasokan itu diduga tidak seluruhnya disalurkan melalui transaksi normal kepada konsumen.

“Dari delapan ton itu, mereka hanya menjual empat ton (4.000 liter). Dari empat ton itu, dua ribu liter dijual dengan harga normal ke mobil pribadi dan mobil ekspedisi. Dua ribu liter lainnya dijual kepada mobil tap solar atau pengepul dengan harga tinggi,” ujar seorang sopir yang mengaku kerap membeli solar subsidi di SPBU Tateli, Kamis (8/10/2026).

Penelusuran redaksi terhadap dugaan penyaluran solar di luar mekanisme normal itu mengarah pada dua nama, yakni Carles Calamu alias Cale dan Risky Supit alias Kiky.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, keduanya diduga menjadi pembeli solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU tersebut.

Salah seorang sumber menyebut pengawas SPBU bernama Yohanis atau Anis Taliawo sebagai pihak yang dapat dimintai penjelasan mengenai mekanisme penyaluran solar di lokasi tersebut.

“Boleh tanya ke pengawas Pak Anis Taliawo. Tapi kalau dia bohong, bisa kami duga dia itu ikut bekerja sama dengan Kiky dan Cale,” ujar sumber tersebut.

Sumber lainnya mengungkapkan, transaksi yang diduga melibatkan kedua nama tersebut disebut berlangsung pada malam hari, setelah jam operasional normal SPBU berakhir.

“Kalau jam operasi di SPBU selesai, baru mereka beraksi. Sering kali itu tengah malam, langsung ke tandon. Kami sudah sempat protes ke pengawas dan operator, tapi tidak ditanggapi,” ungkapnya.

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, redaksi telah berupaya menghubungi pengawas SPBU Tateli, Yohanis (Anis) Taliawo, melalui nomor WhatsApp yang diperoleh redaksi.

Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.

Menyikapi informasi dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Menurut Eddy, informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi kepada pembeli tertentu di luar mekanisme penyaluran normal tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Aparat diminta menelusuri asal pasokan, volume penyaluran harian, data transaksi, identitas pembeli, hingga dugaan aktivitas pengangkutan dan penyimpanan solar di luar jam operasional SPBU.

“Jika informasi ini benar, aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan. Periksa seluruh data penyaluran dan transaksi, telusuri ke mana solar subsidi itu didistribusikan, serta pastikan apakah ada penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Eddy Rompas.

Ia menilai, penanganan dugaan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Pemeriksaan juga perlu mencakup keterangan pengelola, pengawas, operator SPBU, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Eddy menegaskan, BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya diatur pemerintah untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor yang berhak. Karena itu, apabila ditemukan penyalahgunaan untuk kepentingan komersial di luar ketentuan, tindakan hukum harus diterapkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Dari sisi hukum, Eddy menjelaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai unsur tindak pidana yang ditetapkan undang-undang.

“Jangan sampai BBM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dan konsumen yang berhak justru diduga dialihkan kepada pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Eddy juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila bukti awal menunjukkan adanya kerja sama dalam penyaluran, pengangkutan, atau penyimpanan BBM tersebut. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata keterangan sepihak.

Ia berharap Polda Sulawesi Utara bersama instansi berwenang tidak hanya menindaklanjuti laporan atau informasi yang berkembang, tetapi juga memastikan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi berjalan efektif.

Pemeriksaan lapangan, pencocokan dokumen penyaluran, serta penelusuran transaksi dinilai penting untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan.

“Harapan kami, persoalan ini diusut sampai tuntas. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan,” tegas Eddy.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau bukti pendukung terkait dugaan penyimpangan penyaluran solar subsidi agar menyampaikannya kepada aparat berwenang sehingga dapat ditindaklanjuti secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 438
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Indonesia berduka. Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin pagi, 2 Maret 2026, pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Almarhum wafat setelah menjalani perawatan intensif sejak pertengahan Februari akibat kondisi fisik yang terus menurun. Putra almarhum, Dr. Taufik Dwi Cahyono, MSc, mengungkapkan bahwa sang ayah mulai […]

  • Evaluasi 1,5 Tahun Jadi Dasar Prabowo Copot Kepala BGN dan Dua Wakilnya

    Evaluasi 1,5 Tahun Jadi Dasar Prabowo Copot Kepala BGN dan Dua Wakilnya

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 244
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan memberhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Pergantian tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja lembaga itu selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, hasil […]

  • Maybank Indonesia Tegaskan Komitmen Transisi Hijau, Emisi Operasional Turun 30,84 Persen

    Maybank Indonesia Tegaskan Komitmen Transisi Hijau, Emisi Operasional Turun 30,84 Persen

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle [**/WIL]
    • visibility 285
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Maybank Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat kebijakan dan kerangka kerja keberlanjutan untuk mendorong transisi hijau di sektor perbankan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang ROAR30 yang menempatkan keberlanjutan sebagai diferensiasi utama dalam pengembangan ekosistem perbankan berbasis nilai di Indonesia. Head of Sustainability Maybank Indonesia, Maria Trifanny Fransiska, mengatakan kredibilitas transisi […]

  • Seribu Pelajar Pentaskan Mahzani di Tomohon, Tradisi Leluhur Tombulu Dihidupkan Kembali

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 356
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com – Sebanyak 1.000 pelajar dari berbagai sekolah di Kota Tomohon tampil dalam Pentas Mahzani Massal yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali tradisi budaya Mahzani, warisan leluhur masyarakat adat Tombulu di tanah Minahasa yang mulai terancam punah. Kegiatan berskala besar ini dilaksanakan sebagai program pelestarian budaya yang […]

  • Dua Pelaku Jaringan Amunisi Ilegal Papua Diringkus di Jayapura, 132 Butir Disita

    Dua Pelaku Jaringan Amunisi Ilegal Papua Diringkus di Jayapura, 132 Butir Disita

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle VIC
    • visibility 302
    • 0Komentar

    JAYAPURA  — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua dengan menangkap dua pelaku berinisial NH dan HLT (38) di Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/3). Dari tangan pelaku, aparat menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya distribusi senjata ilegal […]

  • PWI Sulut Sambangi Kediaman Presiden Prabowo di Hambalang

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 561
    • 0Komentar

    BOGOR, PRONews5.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) menyambangi kediaman pribadi Presiden RI ke-8, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, di Desa Bojong Koneng, Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/01/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Rombongan dipimpin Ketua PWI Sulut, Drs. Voucke Lontaan, didampingi […]

expand_less