PETI Steven Mamahit Kian Menggurita di Ratatotok APH Diuji
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 296
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RATATOTOK, PRONEWS5.COM– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, disebut kembali meluas meski kawasan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan tragedi berdarah yang menewaskan tiga orang.
Kondisi itu kini mendorong desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas alat berat diduga berlangsung di sejumlah titik kawasan pertambangan Ratatotok, di antaranya wilayah Kebun Raya, Nibong dan Gunung Bota.
Sejumlah pihak menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan kelompok yang disebut-sebut berada di bawah kendali Steven Mamahit.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Steven Mamahit mengenai tudingan tersebut.
Aktivis Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Sulawesi Utara, Eddy Rompas, kepada PRONEWS5.COM, Sabtu (29/8/2026), menyatakan mendukung langkah aparat apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut Eddy, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar masih terdapat operasi alat berat di kawasan yang tidak mengantongi izin pertambangan, aparat dinilai memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan.
“Jika terbukti benar, kami mendukung langkah APH untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Eddy.
Perhatian terhadap aktivitas pertambangan di Ratatotok semakin besar karena kawasan tersebut sebelumnya pernah dikaitkan dengan peristiwa penembakan yang menewaskan tiga orang.
Riwayat kejadian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa keberadaan kembali aktivitas alat berat di kawasan pertambangan perlu mendapat perhatian serius.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, lingkungan serta konflik di lapangan.
Dalam konteks ini, aparat tidak hanya dituntut melakukan tindakan setelah terjadi persoalan, tetapi juga memastikan status hukum lokasi, izin usaha pertambangan, kepemilikan atau penguasaan alat berat serta pihak-pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan.
Pendalaman terhadap dugaan PETI juga tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi keberadaan alat berat.
Aparat perlu menelusuri siapa pemilik atau operatornya, dari mana material diperoleh, ke mana hasil tambang dibawa, siapa yang membiayai kegiatan, serta apakah terdapat dokumen perizinan yang sah.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi benar merupakan pertambangan tanpa izin atau memiliki dasar legalitas tertentu.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Rantai aktivitas dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Aparat Diminta Transparan
Eddy menilai persoalan PETI di Ratatotok membutuhkan penanganan yang terukur dan transparan. Pemeriksaan lapangan, menurutnya, perlu dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mencegah munculnya dugaan pembiaran.
“Yang paling penting adalah APH turun langsung memastikan fakta di lapangan. Kalau memang ilegal, harus ditindak,” katanya.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar