Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Peredaran Obat Ilegal Dibongkar di Talaud, Perempuan Asal Sulsel Dijerat UU Kesehatan

Peredaran Obat Ilegal Dibongkar di Talaud, Perempuan Asal Sulsel Dijerat UU Kesehatan

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 610
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TALAUD, PRONews5.com — Mengawali Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud membongkar kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Melonguane dan sekitarnya. Seorang perempuan berinisial F (44), asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai calon tersangka karena diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar resmi dari BPOM.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Yulham Azhar, S.H., M.M., M.H., di aula Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (6/1/2026) pagi.

Kapolres menjelaskan, penangkapan F merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 1 hingga 5 Januari 2026. Pelaku diketahui membawa berbagai produk herbal dari Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kepulauan Talaud melalui jalur darat dan laut, lalu diedarkan ke sejumlah wilayah pelosok.

“Dalam menjalankan aksinya, F menggunakan modus menawarkan jasa pijat kepada warga, khususnya orang tua. Saat memijat, ia mempromosikan dan menjual minyak oles serta obat semprot kulit dengan klaim khasiat tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap AKBP Arie.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan barang bukti yang diduga kuat diproduksi secara mandiri tanpa standar keamanan, antara lain 978 botol obat tradisional merek Daun Siri, Daun Bidara, dan Celebes Spray, 4.686 lembar stiker label, 1.000 botol kosong ukuran 60 ml, 1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan untuk distribusi, serta catatan omzet penjualan.


Kapolres menegaskan, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Perempuan F dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin edar resmi, terutama yang dijual secara door to door di wilayah terpencil, karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba IPTU Yulham Azhar menambahkan, naiknya perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin malam di Mapolres Talaud. Penyidik akan segera memperkuat pembuktian secara formil dan materiil.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan ahli, termasuk meminta keterangan ahli dari BPOM di Tahuna,” jelasnya.

Diketahui, peredaran sediaan farmasi ilegal merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan publik. Polri bersama instansi teknis terkait terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal ini sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat.

[**/DIO]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Mitra Tertibkan Kendaraan Bising di Ratatotok

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 317
    • 0Komentar

    MITRA, PRONews5.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara kembali menunjukkan langkah tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Pada Rabu (25/2/2026), personel Polres Mitra menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di Kecamatan Ratatotok. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai kebisingan kendaraan yang semakin meresahkan, mengganggu kenyamanan, serta mengurangi kualitas […]

  • Diterima Asisten I dan Kadis Kominfo, SMSI Sulut Satu Komando Dukung Pemerintahan Yulius Selvanus–Victor Mailangkay

    Diterima Asisten I dan Kadis Kominfo, SMSI Sulut Satu Komando Dukung Pemerintahan Yulius Selvanus–Victor Mailangkay

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menyatakan dukungan terhadap keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara sebagai organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Dukungan tersebut disampaikan saat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, S.E., M.E., Ak., CA., menerima kunjungan jajaran pengurus SMSI […]

  • Ternyata Ini Alasan Giselle Lontaan Tolak Alat Berat di Mintu, Singgung Nepal

    Ternyata Ini Alasan Giselle Lontaan Tolak Alat Berat di Mintu, Singgung Nepal

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 268
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONEWS5.COM — Ternyata ada alasan serius di balik sikap tegas Sangadi Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Giselle Lontaan, yang menolak keberadaan alat berat di Perkebunan Mintu. Giselle mengaku khawatir kondisi kawasan Mintu yang berada di antara lereng terjal dan aliran Kuala Mintu dapat membahayakan masyarakat, terutama ketika musim hujan tiba. […]

  • Damai Demi Persatuan, Tetapi Marwah Wartawan Harus Tetap Menjadi Prioritas

    Damai Demi Persatuan, Tetapi Marwah Wartawan Harus Tetap Menjadi Prioritas

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Adrianus R. Pusungunaung
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Oleh: Adrianus R. Pusungunaung PRONEWS5.COM– LANGKAH DAMAI yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Hotman Paris Hutapea patut diapresiasi. Pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (28/7/2026), menjadi bukti bahwa dialog masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan. Permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris kepada Ketua Umum PWI […]

  • Polres Tomohon Imbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres

    Polres Tomohon Imbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 224
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Polres Tomohon mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama Kapolres Tomohon, AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., maupun pejabat di lingkungan Polres Tomohon. Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila menerima permintaan uang, transfer dana, atau bantuan tertentu yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan Kapolres […]

  • Laga yang Ditunggu Dunia! Inggris vs Argentina, Siapa Menantang Spanyol di Final?

    Inggris vs Argentina 1-1, Enzo Balas Gol Gordon

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 177
    • 0Komentar

    ATLANTA, PRONEWS5.COM – Semifinal Piala Dunia FIFA 2026 antara Inggris dan Argentina masih berlangsung sengit dengan skor imbang 1-1 di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Kamis (16/7/2026). Inggris sempat memimpin melalui Anthony Gordon sebelum Argentina menyamakan kedudukan lewat Enzo Fernández pada menit-menit akhir babak kedua. Laga yang mempertemukan dua raksasa sepak bola dunia itu berlangsung dalam tempo […]

expand_less