Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Perda RTRW Sulut 2026–2044 Diprotes, Dinilai Abaikan Partisipasi Publik

Perda RTRW Sulut 2026–2044 Diprotes, Dinilai Abaikan Partisipasi Publik

  • account_circle rafael
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 495
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com — Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Utara menyatakan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026–2044 yang telah disahkan oleh DPRD Sulut bersama Gubernur pada Selasa, 24 Februari 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat, memperparah kerusakan lingkungan, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Penolakan disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Ruang Gerak Bersama, AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado. Koalisi menilai proses penyusunan hingga pengesahan Perda dilakukan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, mengatakan bahwa sejak Ranperda diusulkan pada pertengahan 2025, pihaknya telah berupaya mengakses dokumen dan meminta audiensi dengan DPRD Sulut. Bahkan pada 9 Oktober 2025, masyarakat sipil secara resmi menyurati Ketua DPRD Sulut untuk memperoleh draf dan dilibatkan dalam pembahasan, namun tidak mendapat tanggapan.“Draf Ranperda RTRW merupakan informasi publik yang terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Selain persoalan transparansi, koalisi juga menyoroti substansi Perda yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan ruang dan kerusakan ekologis, terutama terkait sektor pertambangan.

Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, mengungkapkan luas konsesi pertambangan yang dinilai sangat besar, antara lain konsesi PT MSM di Likupang seluas sekitar 39 ribu hektare, PT JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektare, serta PT TMS di Sangihe seluas 42 ribu hektare.

Menurutnya, besarnya penguasaan lahan tersebut tidak sebanding dengan kondisi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang masih memiliki tingkat kemiskinan tinggi.

Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, menambahkan bahwa aktivitas pertambangan emas telah menimbulkan dampak lingkungan. Ia mencontohkan dugaan pencemaran Sungai Marawuwung di kawasan tambang Toka Tindung di Minahasa Utara yang menyebabkan kematian ternak, serta ancaman kerusakan ekologis di Pulau Sangihe akibat aktivitas pertambangan.

Koalisi juga menyoroti rencana penetapan sekitar 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai belum memiliki kejelasan lokasi, luas, maupun peruntukan. Skema tersebut dikhawatirkan tidak berpihak pada penambang rakyat dan berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.Selain sektor pertambangan, kebijakan pengembangan pariwisata dalam RTRW juga menjadi perhatian.

Konflik agraria di Likupang Timur terkait pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata seluas sekitar 500 hektare serta proyek reklamasi seluas 90 hektare di kawasan pesisir Tuminting, Manado, disebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat serta ekosistem pesisir dan laut.

Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menilai proses penyusunan RTRW tidak melibatkan masyarakat adat secara bermakna. Ia mencontohkan kasus penggusuran dan kerusakan situs waruga di Minahasa akibat pembangunan infrastruktur sebagai dampak kebijakan tata ruang yang dinilai tidak partisipatif.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, sehingga seharusnya memuat pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat. Tanpa pengakuan tersebut, kebijakan tata ruang dinilai berpotensi memperparah konflik agraria dan mempercepat krisis ekologis.

Menyikapi pengesahan Perda RTRW tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan DPRD Sulut untuk membatalkan Perda RTRW 2026–2044. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melindungi serta memulihkan hak-hak petani, nelayan, dan masyarakat adat yang terdampak proyek pertambangan maupun pariwisata.

Koalisi turut meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak masyarakat adat di daerah tersebut.

[**/IND]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Tomohon Keluarkan Himbauan Tegas: Ganggu Ketenteraman Malam Hari Terancam Denda Rp10 Juta

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 649
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh warga Kota Tomohon untuk menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan, khususnya pada waktu malam hari, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar ketenangan umum. Himbauan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kebisingan atau keresahan […]

  • Pemkab Boltim Hentikan Operasional KUD Nomontang Lanut di Area Permukiman Warga

    Pemkab Boltim Hentikan Operasional KUD Nomontang Lanut di Area Permukiman Warga

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 161
    • 0Komentar

    TUTUYAN, PRONEWS5.COM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memutus mata rantai potensi resiko lingkungan dan friksi sosial di kawasan permukiman Desa Lanut. Melalui instruksi resmi, pihak otoritas daerah mendesak manajemen Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang Lanut untuk segera membekukan sementara seluruh kegiatan operasional mereka yang berdekatan langsung dengan pemukiman penduduk setempat. Langkah tegas tersebut […]

  • Prancis Tak Kenal Ampun, Swedia Dipulangkan dengan Tiga Gol

    Prancis Tak Kenal Ampun, Swedia Dipulangkan dengan Tiga Gol

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 222
    • 0Komentar

    NEWZ JERSEY, PRONEWS5.COM  – Tim nasional menunjukkan kelasnya sebagai salah satu kandidat juara setelah menghancurkan dengan skor telak 3-0 pada babak 32 besar di Hasil tersebut memastikan Les Bleus melaju meyakinkan ke babak 16 besar, sementara langkah Swedia harus terhenti. Sejak pertandingan dimulai, pasukan asuhan langsung menguasai jalannya laga. Penguasaan bola mencapai 61 persen menjadi […]

  • Ibadah Syukur KDKMP Lansot Digelar Dukung Percepatan Pembangunan

    Ibadah Syukur KDKMP Lansot Digelar Dukung Percepatan Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 102
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Upaya mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus dilakukan di Kota Tomohon. Di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, kegiatan tersebut diawali dengan ibadah syukur yang melibatkan unsur TNI, pemerintah kelurahan, pengurus koperasi, serta masyarakat setempat, Kamis (10/9/2026). Ibadah yang berlangsung di Kelurahan Lansot tersebut dimulai sekitar pukul 16.40 WITA dan dipimpin […]

  • Presiden Ajak Investor Asing Investasi di Danantara untuk Proyek Hilirisasi

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 359
    • 0Komentar

    JAKARTA – Prabowo Subianto mengajak investor asing, Amerika Serikat untuk terlibat aktif dalam proyek hilirisasi nasional yang dijalankan melalui sovereign wealth fund Indonesia, Danantara. Ajakan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Forum Bisnis bersama US Chamber of Commerce di Washington, D.C. Dalam forum itu, Presiden menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama ekonomi bilateral melalui penandatanganan […]

  • Lelang Dua Proyek Rp24,8 Miliar di BWS Sulut Diduga Sarat Rekayasa dan Intervensi

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 626
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Proses lelang dua paket proyek senilai Rp24,8 miliar di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I diduga bermasalah dan tidak transparan. Sejumlah pihak menyebut adanya indikasi rekayasa serta intervensi dalam penentuan pemenang melalui mekanisme e-katalog mini kompetisi. Dua paket proyek tersebut masing-masing Rehabilitasi D.I Sangkub (Paket 2) dengan nilai Rp14,65 miliar dan Rehabilitasi […]

expand_less