Dugaan Tipikor Proyek PUPR Bitung Mencuat Kadis Disebut Rajin Ganti Nomor WA
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 515
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BITUNG, PRONEWS5.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung diminta segera menelusuri dan meminta keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung, Rizal Sompotan, ST, MM, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR.
Permintaan tersebut mencuat setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sejumlah paket pekerjaan PUPR Bitung telah disampaikan kepada Kejari Bitung.
Salah satu laporan bahkan telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bitung pada 24 Februari 2026.
Pelapor, Fenike Nicky Mawuntu, sebelumnya meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pembayaran yang disebut melebihi nilai pekerjaan pada sejumlah paket proyek.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan, tercantum 11 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp32,91 miliar.
Dokumen tersebut juga mencantumkan angka yang perlu diverifikasi lebih lanjut, yakni dugaan kekurangan volume sebesar Rp176,17 juta, kelebihan pembayaran Rp65,78 juta, serta potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp1,11 miliar.
Angka-angka tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan adanya kerugian negara.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan, kerugian keuangan daerah, maupun unsur pidana sepenuhnya membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Di tengah laporan tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pejabat struktural di lingkungan Dinas PUPR Bitung dimintai keterangan terkait proyek-proyek yang dilaporkan.
Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang mengaku sebagai atasan Rizal Sompotan menyebut dirinya kesal karena sulitnya menghubungi Kepala Dinas PUPR tersebut ketika wartawan membutuhkan konfirmasi.
Menurut sumber tersebut, nomor WhatsApp Rizal disebut beberapa kali berganti sehingga menyulitkan komunikasi.
“Saya sudah berkali-kali mengingatkan dia harus kooperatif jika dikonfirmasi wartawan dan nomor kontak jangan gonta-ganti,” ujar pejabat tersebut.
Ia mengatakan pemberitaan mengenai proyek-proyek PUPR justru membuat wartawan mendatangi pejabat lain untuk meminta penjelasan.
“Akibat pemberitaan jadi kami yang diserbu wartawan. Padahal saya bukan Kadis PUPR yang bertanggung jawab dengan proyek-proyek yang dilaporkan ke APH,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari sumber yang identitasnya tidak disebutkan dalam berita ini.
Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, Eddy Rompas, menilai laporan resmi masyarakat mengenai dugaan persoalan proyek perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh.
“Kalau ada proyek-proyek bermasalah di Dinas PUPR dan sudah ada laporan resmi dari masyarakat, ini yang harus diperiksa,” kata Eddy Rompas, Jumat (4/9/2026).
Menurut Eddy, pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada perusahaan pelaksana pekerjaan.
Struktur pengelolaan proyek pemerintah memiliki sejumlah pihak dengan kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga aparat perlu menelusuri siapa melakukan apa, pada tahap mana, berdasarkan dokumen apa, dan siapa yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
Eddy menjelaskan, kepala dinas pada prinsipnya memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan urusan PUPR.
Namun, keterkaitan jabatan dengan pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan kewenangan, tindakan, pengetahuan, serta bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Dalam pengelolaan APBD, kepala perangkat daerah dapat menjalankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) sesuai penetapan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut Eddy, aparat perlu memeriksa dokumen penganggaran, kontrak, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga laporan hasil pekerjaan.
“Harus dilihat seluruh prosesnya. Siapa PA, siapa PPK, siapa PPTK, siapa pengawas, bagaimana kontraknya, bagaimana progres fisiknya, bagaimana pembayarannya dan apakah dokumennya sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah persoalan yang dilaporkan merupakan kesalahan administrasi, persoalan teknis, wanprestasi kontraktor, kelalaian pengawasan, atau justru mengandung unsur pidana.
Ia menegaskan, jabatan sebagai kepala dinas tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab secara pidana atas setiap persoalan proyek.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, harus dibuktikan siapa yang melakukan perbuatan, siapa yang mengetahui, siapa yang mempunyai kewenangan dan bagaimana akibatnya. Jangan hanya berdasarkan jabatan,” jelas Eddy.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa pejabat telah menjalankan tugas sesuai prosedur, sementara penyimpangan dilakukan secara sepihak oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pejabat terkait, kondisi tersebut juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
11 Paket Proyek Masuk Dalam Laporan
Berdasarkan dokumen laporan yang sebelumnya diterima PRONEWS5.COM, 11 paket pekerjaan yang dicantumkan antara lain peningkatan jalan Hotmix Kecamatan Maesa, rehabilitasi Jalan Aertembaga–Tandurusa, rehabilitasi Jalan Tandurusa–Makawidey, pembangunan Jembatan Pinokalan, sejumlah pekerjaan jaringan SPAM, pembangunan jaringan pipa transmisi dan distribusi SPAM, pembangunan Sabodam, serta pembangunan Talud Pengaman DAS Girian.
Nilai kontrak masing-masing paket berada pada kisaran Rp1,2 miliar hingga Rp6 miliar.
Jika seluruh nilai yang tercantum dalam laporan dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp32,9 miliar.
Persoalan utama yang kini perlu dijawab bukan hanya mengenai besaran angka dalam laporan, tetapi bagaimana angka tersebut muncul dan apakah memiliki dasar hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, gambar pekerjaan, berita acara pembayaran, laporan progres, hasil pemeriksaan fisik, serta dokumen serah terima pekerjaan menjadi penting untuk menguji laporan tersebut.
Laporan masyarakat tersebut kini menjadi pintu masuk bagi Kejari Bitung untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangannya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dapat menelusuri lebih jauh melalui tahapan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara profesional agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, PRONEWS5.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Kota Bitung Rizal Sompotan terkait laporan tersebut, termasuk mengenai tudingan sulit dihubungi serta substansi 11 paket pekerjaan yang disebut dalam laporan masyarakat.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar