Dalam proses penyidikan, sedikitnya 84 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari lingkungan BPKAD, Biro Kesra, Inspektorat Sulut, Sinode GMIM, UKIT, dan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Tak hanya itu, pendapat ahli dari Kemenkumham, Kemendagri, akademisi, dan BPKP turut menguatkan konstruksi hukum kasus ini.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.


Sementara itu, satu tersangka lainnya yang juga menjadi sorotan publik — Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Hein Arina — belum dapat diperiksa karena tengah menjalankan pelayanan gereja di Amerika Serikat.

Berdasarkan informasi resmi, Hein Arina dijadwalkan kembali ke Manado pada Selasa (15/4/2025).

Polda Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan terus bergulir secara profesional dan tidak pandang bulu.

Kapolda Sulut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi opini liar di media sosial dan tetap percaya pada supremasi hukum.

“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kekuasaan atau popularitas.

Kita hormati proses hukum sebagai jalan menuju kebenaran dan keadilan,” tutup Kapolda dengan nada penuh penekanan moral dan logika keadilan.

[**/ARP]