Selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 23.45 Wita, giliran Asiano G. Kawatu — mantan Asisten III Pemprov Sulut dan Pj Sekprov — menyusul masuk ke ruang tahanan.
Keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat berdasarkan pemeriksaan medis sebelum penahanan dilakukan.
Penahanan ini merupakan lanjutan dari langkah hukum tegas Polda Sulut dalam menyikapi skandal yang mencoreng integritas pengelolaan dana publik.
Sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), penyidik juga telah menahan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala BPKAD Sulut Jeffry Korengkeng dan pejabat aktif Biro Kesra, Fredy Kaligis.
Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, ditopang oleh audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa negara dirugikan hingga Rp8.967.684.405.
“Penyidikan ini bukan asumsi, bukan opini, tapi berdasarkan fakta dan bukti-bukti hukum yang terang dan dapat diuji.
Ini soal akuntabilitas terhadap keuangan negara yang dipercayakan kepada pejabat publik,” tegas Irjen Roycke dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025).