9 Pejabat Diperiksa 12 Jam! INAKOR Desak Polda Sulut Tuntaskan Kasus MEP GMIM: Jika Terbukti Tangkap!
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 304
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Mission Center GMIM di Sulawesi Utara yang menjadi lokasi proyek Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP) yang kini tengah didalami penyidik Tipidkor Polda Sulut. (FOTO: DOK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mendesak Polda Sulut menuntaskan pengusutan dugaan penyimpangan proyek Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) Mission Center GMIM pada Dinas PUPR Sulut.
INAKOR meminta penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi mengurai seluruh rangkaian proyek berdasarkan dokumen, kondisi pekerjaan di lapangan, aliran pembayaran serta alat bukti yang ditemukan.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara Rolly Wenas mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Pemprov Sulut menunjukkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah pada Rabu (9/9/2026) sebanyak sembilan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sulut disebut menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut.
Pemeriksaan disebut berlangsung sekitar 12 jam, mulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Sembilan nama yang disebut menjalani pemeriksaan yakni Jun Silangen, Clay Dondokambey, Denny Mangala, Fransiscus Manumpil, Elvira Katuuk, Deasy Paat, Flora Krisen, Steve Kepel dan Mecky Onibala.
Namun, hingga berita ini diturunkan, status hukum para pihak tersebut masih dalam kapasitas pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Belum ada keterangan resmi penyidik yang menyatakan mereka sebagai tersangka.
“Kalau pemeriksaan sudah berkembang kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat, yang penting sekarang adalah bagaimana penyidik mengurai seluruh rangkaian perkaranya. Jangan berhenti pada siapa yang diperiksa, tetapi harus ditemukan fakta hukumnya,” kata Wenas.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat penyimpangan, apakah menimbulkan kerugian keuangan negara dan siapa saja yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, kontrak, RAB atau BoQ, pekerjaan fisik, pengawasan, pencairan, pemeriksaan hasil pekerjaan sampai serah terima harus dilihat sebagai satu rangkaian,” ujarnya.
Wenas mengatakan, pencocokan antara dokumen proyek dengan kondisi pekerjaan di lapangan menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
“Jangan hanya melihat siapa yang membubuhkan tanda tangan. Lihat bagaimana keputusan dibuat, bagaimana pekerjaan dilaksanakan dan apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan,” katanya.
Pengusutan dugaan penyimpangan proyek tersebut sebelumnya juga telah menyasar sejumlah pihak.
Pada 3 September 2026, mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Meki Onibala diketahui menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Subdit Tipidkor Polda Sulut.
Pemeriksaan terhadap Meki berlangsung sekitar dua jam dan disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek MEP Mission Centre GMIM pada Dinas PUPR Sulut Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik juga disebut telah meminta keterangan dari sekitar 50 saksi yang dinilai mengetahui berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.
Proyek MEP Mission Centre GMIM tersebut diketahui memiliki pagu sekitar Rp23,8 miliar dan tercatat dalam sistem LPSE Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kode tender 14258173.
Informasi yang berkembang menyebut pengusutan perkara juga telah memasuki tahap audit BPKP untuk menghitung kemungkinan kerugian keuangan negara.
Namun, besaran kerugian negara belum dapat disebut sebagai fakta final sebelum hasil penghitungan dari lembaga yang berwenang disampaikan secara resmi.
Wenas meminta proses tersebut dikawal hingga ditemukan kesimpulan hukum yang jelas.
Menurutnya, setiap transaksi yang ditemukan penyidik perlu ditelusuri apabila memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.
“Periksa dokumennya, periksa pekerjaannya, telusuri pembayarannya dan uji semua keterangan dengan alat bukti,” tegasnya.
INAKOR juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap pejabat aktif tidak serta-merta dikaitkan dengan pemerintahan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling atau YSK.
Wenas menilai proses hukum harus dilihat berdasarkan waktu terjadinya peristiwa, tahun anggaran, kewenangan masing-masing pejabat serta alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Jangan karena sekarang seseorang menjadi bagian dari pemerintahan YSK lalu seluruh persoalan yang sedang diperiksa otomatis diarahkan kepada pemerintahan sekarang. Itu tidak tepat,” tegasnya.
Menurut Wenas, pemerintah daerah justru dapat menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi.
“Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan ada penghakiman. Semua harus dikembalikan kepada fakta dan alat bukti,” ujarnya.
INAKOR meminta Kapolda Sulut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut agar proses pengusutan berjalan profesional, transparan dan independen.
Wenas menegaskan, organisasinya tidak bermaksud menentukan siapa yang bersalah dalam perkara tersebut.
INAKOR, kata dia, hanya mendorong agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau ternyata tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan secara terang. Tetapi kalau bukti yang ditemukan cukup untuk membawa perkara ke tahap berikutnya, jangan berhenti hanya karena menyentuh pihak tertentu,” katanya.
“Kalau terbukti ada tindak pidana, tangkap dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan perkara ini menguap,” tegas Wenas.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar