Salah Terapkan Hukum, DPR Hentikan Kasus Hogi Minaya dan Tegur Kapolresta Sleman
- account_circle rafael
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 706
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus bermula saat Hogi Minaya (43) mengawal istrinya, Arista Minaya (39), yang mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan tasnya dijambret. Hogi yang berada di belakang spontan mengejar pelaku menggunakan mobil.
Kejar-kejaran berujung kecelakaan ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak trotoar. Akibatnya, satu pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius di kepala, sementara satu pelaku lainnya mengalami luka berat dan dirawat intensif di rumah sakit.
Namun dalam proses hukum, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka, langkah yang kemudian memicu kritik luas dari publik dan praktisi hukum.
Dalam RDPU tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan khususnya kepada Hogi Minaya serta keluarganya.
“Izin kami mohon maaf apabila dalam penanganan perkara ini terdapat kekeliruan. Penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kajari Sleman Bambang Yuniarto. Ia menyatakan pihak kejaksaan telah berupaya mencari solusi melalui mekanisme restorative justice setelah menerima pelimpahan berkas perkara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang secara eksplisit meminta penghentian perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.
Komisi III juga menegaskan agar penegak hukum mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik.
Selain itu, Kapolresta Sleman dan jajarannya diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik agar tidak memperkeruh situasi dan menimbulkan kegaduhan sosial.
Kasus Hogi Minaya menjadi cermin keras bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana, khususnya terkait pembelaan diri.
Teguran terbuka Komisi III DPR sekaligus menjadi peringatan bahwa kekeliruan penerapan hukum bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dapat merusak rasa keadilan publik dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
[**/VIC]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar