Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Salah Terapkan Hukum, DPR Hentikan Kasus Hogi Minaya dan Tegur Kapolresta Sleman

Salah Terapkan Hukum, DPR Hentikan Kasus Hogi Minaya dan Tegur Kapolresta Sleman

  • account_circle rafael
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 706
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus bermula saat Hogi Minaya (43) mengawal istrinya, Arista Minaya (39), yang mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan tasnya dijambret. Hogi yang berada di belakang spontan mengejar pelaku menggunakan mobil.

Kejar-kejaran berujung kecelakaan ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak trotoar. Akibatnya, satu pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius di kepala, sementara satu pelaku lainnya mengalami luka berat dan dirawat intensif di rumah sakit.

Namun dalam proses hukum, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka, langkah yang kemudian memicu kritik luas dari publik dan praktisi hukum.

Dalam RDPU tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan khususnya kepada Hogi Minaya serta keluarganya.

“Izin kami mohon maaf apabila dalam penanganan perkara ini terdapat kekeliruan. Penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Kajari Sleman Bambang Yuniarto. Ia menyatakan pihak kejaksaan telah berupaya mencari solusi melalui mekanisme restorative justice setelah menerima pelimpahan berkas perkara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang secara eksplisit meminta penghentian perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.

Komisi III juga menegaskan agar penegak hukum mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik.
Selain itu, Kapolresta Sleman dan jajarannya diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik agar tidak memperkeruh situasi dan menimbulkan kegaduhan sosial.

Kasus Hogi Minaya menjadi cermin keras bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana, khususnya terkait pembelaan diri.

Teguran terbuka Komisi III DPR sekaligus menjadi peringatan bahwa kekeliruan penerapan hukum bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dapat merusak rasa keadilan publik dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

[**/VIC]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBM Langka Kapolres Kotamobagu Gebrak SPBU: Penyimpangan BBM Ditindak Tegas

    BBM Langka Kapolres Kotamobagu Gebrak SPBU: Penyimpangan BBM Ditindak Tegas

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 185
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Polres Kotamobagu memperketat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyusul kelangkaan BBM yang terjadi di wilayah Kotamobagu. Pengawasan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu dengan turun langsung ke lapangan pada Sabtu (5/9/2026). Petugas memantau proses bongkar muat BBM sekaligus mengecek ketersediaan […]

  • Di Tengah Gejolak Dunia, APBN Indonesia Tetap Tangguh

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memastikan perekonomian nasional tetap kuat meski dunia menghadapi eskalasi konflik geopolitik dan ketidakpastian global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN berperan sebagai shock absorber untuk meredam guncangan ekonomi dan menjaga stabilitas dari tekanan eksternal. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta pada 11 Maret 2026 lalu, sekaligus memaparkan […]

  • Rp10 Miliar Tak Kunjung Kembali Nayodo Jadi Tersangka Yasti Ikut Disebut dalam Kronologi

    Rp10 Miliar Tak Kunjung Kembali Nayodo Jadi Tersangka Yasti Ikut Disebut dalam Kronologi

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 131
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp10 miliar yang menyeret mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan Nayodo sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 5 Oktober 2026. Perkara ini bermula dari dugaan pinjaman uang untuk membiayai kebutuhan […]

  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

    Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 342
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Penetapan […]

  • Pengacara Kawakan Dr. Santrawan Paparang Resmi Jadi Kuasa Hukum Tinungki dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

    Pengacara Kawakan Dr. Santrawan Paparang Resmi Jadi Kuasa Hukum Tinungki dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 336
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Bart Adrianus TinungkI (BAT) yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, resmi menunjuk advokat senior Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn. sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul proses […]

  • Sianida Ilegal dari Filipina Mengendap di Bea Cukai Sulut: Dua Bulan Tanpa Tersangka, Barang Bukti Terancam

    Sianida Ilegal dari Filipina Mengendap di Bea Cukai Sulut: Dua Bulan Tanpa Tersangka, Barang Bukti Terancam

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 333
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida asal Filipina yang diamankan di Pelabuhan ASDP Kota Bitung pada 4–5 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas. Hampir dua bulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara muncul rencana pemusnahan barang bukti oleh Bea Cukai Sulawesi Utara. Penindakan […]

expand_less