Novel dan Buang Disebut Kelola Galian C Ilegal Tounkuramber, Diduga Kebal Hukum
- account_circle rafael
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- visibility 478
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONews5.com – Aktivitas galian C diduga ilegal di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terus beroperasi meski legalitasnya dipertanyakan dan telah didesak untuk ditertibkan aparat penegak hukum (APH). Hingga Sabtu (21/2/2026), alat berat masih terlihat aktif mengeruk material batuan di lokasi yang dikenal warga sebagai “lokasi sabit”.
Informasi yang dihimpun PRONews5.com menyebutkan, kegiatan pengerukan material menggunakan ekskavator dan mobilisasi truk pengangkut batu berlangsung terbuka tanpa tanda penghentian.
Sejumlah sumber terpercaya memperlihatkan bukti foto dan video yang direkam melalui ponsel, memperlihatkan alat berat masih beroperasi dan truk keluar masuk membawa material.
Sebelumnya, pantauan langsung wartawan di lapangan pada Jumat (20/2/2026) menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung sejak siang hari.
Beberapa pria tampak berjaga di bagian depan lokasi, sementara ekskavator terus mengeruk tanah dan batu tanpa hambatan.
Sejumlah warga setempat menduga kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi untuk titik lokasi penambangan.
Mereka bahkan menyebut dua nama, Novel dan Buang, sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut.
Keduanya disebut bukan pemain baru dalam praktik galian C dan kerap berpindah lokasi operasi.
“Setahu kami, itu bukan izin untuk lokasi ini. Mereka sudah lama main dan sering pindah tempat,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar area tambang, meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Minerba serta aturan turunannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan berada di pemerintah provinsi.
Artinya, setiap aktivitas penambangan wajib mengantongi izin resmi sesuai titik koordinat yang disetujui. Jika terbukti menggunakan izin tidak sesuai lokasi atau tanpa izin, maka berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, saat dikonfirmasi PRONews5.com menyatakan akan melakukan pengecekan.
“Akan kami cek,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum terkait langkah penindakan.
Warga berharap pemerintah provinsi dan APH segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
[**/ARP]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar