Ekonomi Desa Menguat, 1.839 Koperasi Merah Putih Sulut Berbadan Hukum
- account_circle rafael
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- visibility 275
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Sebanyak 1.839 Koperasi Merah Putih di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi terdaftar dan telah mengantongi status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Legalitas tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan dan daya saing koperasi di tingkat kelurahan dan desa.Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa ribuan koperasi tersebut telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebanyak 1.839 Koperasi Merah Putih di Sulawesi Utara telah resmi terdaftar dan berbadan hukum. Ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Pagiling di Manado.Perkuat Legalitas dan Kepercayaan PublikPagiling menjelaskan, status badan hukum memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan legalitas yang jelas, koperasi dapat menjalin kemitraan, mengakses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha lainnya.
Menurut dia, pengesahan badan hukum juga mendorong tata kelola koperasi menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga mampu berkembang secara profesional dan berkelanjutan.“Legalitas adalah fondasi awal. Setelah berbadan hukum, koperasi harus mampu menunjukkan kinerja dan kontribusi nyata bagi anggotanya serta masyarakat sekitar,” katanya.
Dorong Produk Unggulan Berbasis Desa dan KelurahanSelain menekankan pentingnya legalitas, Pagiling juga mendorong seluruh Koperasi Merah Putih di Sulut untuk fokus pada pengembangan produk unggulan berbasis potensi lokal. Ia menilai, setiap desa dan kelurahan memiliki karakteristik serta sumber daya yang dapat dioptimalkan melalui wadah koperasi. Ia berharap koperasi tidak hanya bergerak dalam kegiatan simpan pinjam, tetapi juga mampu menciptakan produk bernilai tambah, baik di sektor pertanian, perikanan, kerajinan, maupun usaha mikro kecil lainnya.“Kami mendorong agar koperasi menghasilkan produk unggulan yang memiliki daya saing. Produk tersebut nantinya dapat diajukan sebagai merek kolektif atau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya,” ujar Pagiling.
Dengan adanya perlindungan merek atau hak kekayaan intelektual, produk koperasi diharapkan memiliki identitas yang kuat serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan. Dampak terhadap Perekonomian DaerahKeberadaan 1.839 koperasi yang telah berbadan hukum dinilai berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Koperasi diharapkan menjadi instrumen pemerataan ekonomi, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Pagiling menegaskan, koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan produktivitas masyarakat, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal.“Jika dikelola dengan baik, koperasi bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar angka, tetapi potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara,” katanya. Komitmen Pendampingan dan PengawasanKe depan, Kanwil Kemenkumham Sulut berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan agar koperasi yang telah berbadan hukum dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Pendampingan tersebut mencakup pemahaman terkait administrasi hukum, pengelolaan organisasi, hingga perlindungan kekayaan intelektual atas produk yang dihasilkan. Pagiling berharap seluruh Koperasi Merah Putih di Sulut mampu menjaga integritas, meningkatkan kapasitas pengurus, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.“Harapan kami, koperasi yang sudah berbadan hukum ini benar-benar aktif, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi Sulawesi Utara,” ujar Pagiling.
[**IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar