Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polda Sulut Buka Suara soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Sangadi Bolmong

Polda Sulut Buka Suara soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Sangadi Bolmong

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
  • visibility 306
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM — Polda Sulawesi Utara akhirnya memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang melibatkan oknum Sangadi berinisial RT alias Ricky, asal Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Melalui Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulut, Kombes Pol. Nonnie Sengkey, kepolisian menjelaskan tahapan hukum yang akan dilakukan penyidik setelah RT resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penjelasan tersebut disampaikan Kombes Pol. Nonnie Sengkey pada Selasa (3/11/2026) pagi, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara setelah RT ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurut Nonnie, setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Secara prosedural, pemanggilan dilakukan melalui surat panggilan resmi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik wajib memperhatikan tata cara pemanggilan, termasuk alasan pemanggilan yang jelas serta tenggang waktu yang patut.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, serta tindakan hukum terhadap tersangka.

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Dengan demikian, setelah penetapan tersangka, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses penyidikan melalui tahapan yang sah, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam perkara ini, perhatian bukan semata-mata tertuju pada belum dilakukannya penahanan terhadap RT, melainkan pada bagaimana tindak lanjut penyidik setelah penetapan tersangka dilakukan.

Terlebih, perkara dugaan kekerasan seksual tersebut telah berjalan selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya RT ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2026.

Keluarga korban tentu berharap penetapan tersangka tersebut menjadi langkah nyata menuju kepastian hukum.

Ditres PPA dan PPO Polda Sulut diharapkan terus mengedepankan profesionalitas, mempercepat tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum, serta memastikan hak dan perlindungan korban tetap menjadi prioritas.

Saat dikonfirmasi mengenai tahapan setelah penetapan tersangka, Kombes Pol. Nonnie Sengkey menegaskan bahwa penyidik akan terlebih dahulu memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Betul sekali, setelah dilakukan gelar perkara dan seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, langkah selanjutnya dari penyidik adalah memanggil orang tersebut untuk diperiksa dalam statusnya yang baru sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol. Nonnie Sengkey.

Enam Bulan Berproses hingga Penetapan Tersangka

Sebelumnya, RT ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sulut melakukan gelar perkara.

Penetapan tersebut merupakan perkembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/269/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 3 Mei 2026.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana perkosaan yang disampaikan ke Polda Sulut.

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 21 April 2026 di salah satu hotel di Kota Manado.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami tindakan seksual tanpa persetujuan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih enam bulan, RT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak keluarga korban sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sulut atas perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya penetapan RT sebagai tersangka.

Meski demikian, keluarga berharap proses hukum tidak kembali berlarut-larut.

Mereka meminta agar penyidik segera melanjutkan tahapan pemeriksaan sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Keluarga juga berharap perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama, termasuk memastikan proses pembuktian berjalan tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Ditres PPA dan PPO Polda Sulut turut mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

Masyarakat juga diharapkan tidak memberikan tekanan kepada korban maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Kepolisian mengajak semua pihak menyerahkan penanganan kasus ini kepada penyidik agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Perlindungan terhadap korban, profesionalitas penyidik, serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak harus tetap menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan RT sebagai tersangka maupun keputusan penyidik terkait penahanan.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Romo Jadi Pembeda, Meksiko Tumbangkan Korea Selatan 1-0 di Guadalajara

    Romo Jadi Pembeda, Meksiko Tumbangkan Korea Selatan 1-0 di Guadalajara

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 213
    • 0Komentar

    GUADALAJARA, PRONews5.com – Tim nasional Meksiko meraih kemenangan krusial setelah menundukkan Korea Selatan dengan skor tipis 1-0 pada laga matchday kedua Grup A Piala Dunia FIFA 2026 di Stadion Akron, Guadalajara, Kamis malam waktu setempat atau Jumat pagi WIB (19/6/2026). Gol tunggal Luis Romo pada awal babak kedua menjadi penentu tiga poin penting bagi tuan […]

  • Bentrokan Warga Bombanon dan Abak Pecah Dini Hari Kapolres dan Dandim Turun Langsung

    Bentrokan Warga Bombanon dan Abak Pecah Dini Hari Kapolres dan Dandim Turun Langsung

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONEWS5.COM – Bentrokan antarwarga Desa Bombanon dan Desa Abak, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pecah pada Minggu (1/11/2026) dini hari. Insiden tersebut memicu ketegangan di wilayah perbatasan kedua desa hingga aparat TNI-Polri turun langsung untuk meredam situasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan bermula sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, sekitar 15 pemuda dari […]

  • Partisipasi Indonesia di BoP Tegaskan Konsistensi Membela Palestina

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen kuat terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina meskipun muncul desakan dari sejumlah pihak agar Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP). Kementerian Luar Negeri menilai keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut sejak awal dimaksudkan untuk memperkuat upaya diplomasi internasional dalam menciptakan stabilitas dan rekonstruksi di Palestina. Penegasan ini disampaikan setelah berkembangnya berbagai pandangan […]

  • Bukan Sekadar Coffee Morning Kapolda Yudo Ajak Ormas Adat Jaga Keamanan Sulut

    Bukan Sekadar Coffee Morning Kapolda Yudo Ajak Ormas Adat Jaga Keamanan Sulut

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudo Hermanto mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) adat Minahasa memperkuat kolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sinergi lintas elemen tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan situasi daerah yang aman, harmonis, dan kondusif. Komitmen itu disampaikan Yudo saat menggelar silaturahmi […]

  • Bupati dan Wabup Minahasa Ucapkan Selamat HUT ke-58 kepada Sekda Lynda Watania

    Bupati dan Wabup Minahasa Ucapkan Selamat HUT ke-58 kepada Sekda Lynda Watania

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 187
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP. bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S., M.AP. menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-58 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., yang genap berusia 58 tahun pada Jumat (17/7/2026). Ucapan tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus apresiasi pimpinan daerah atas dedikasi […]

  • 11 Dapur MBG Sulut Diduga Terkoneksi, Insentif Operasional Capai Rp1,32 Miliar per Bulan

    11 Dapur MBG Sulut Diduga Terkoneksi, Insentif Operasional Capai Rp1,32 Miliar per Bulan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 830
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Utara disebut memiliki skema insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari per dapur sebagaimana tertuang dalam ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Jika dihitung dari 11 unit dapur yang beroperasi, total nilai insentif operasional dapat mencapai sekitar Rp1,32 […]

expand_less