Polres Kotamobagu Seriusi Laporan Ci Isty Kuasa Hukum RYL Klaim Kantongi Bukti Kuat
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa hukum RYL, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran foto bermuatan asusila melalui media sosial yang diajukan RYL terhadap IK alias Ci Isty masih berproses di Polres Kotamobagu. Kuasa hukum pelapor, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H., menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Perkembangan terbaru, RYL menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu pada Senin (19/10/2026).
Dalam pemeriksaan itu, RYL didampingi langsung oleh kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Ariyati mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus membantu penyidik mengungkap fakta dalam perkara yang dilaporkan kliennya.
“Hari ini saya sebagai pengacara dari pelapor RYL mendampingi klien kami di Polres Kotamobagu untuk diambil keterangannya di Unit Tipidter,” ujar Ariyati.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan perlu dijalani agar perkara dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
“Prosesnya masih berjalan. Semua kita serahkan kepada penyidik yang memeriksa. Kami berharap laporan kami akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Sebut Miliki Bukti
Terkait materi laporan, Ariyati menyatakan pihaknya telah memiliki bukti yang dinilai relevan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kepada kepolisian.
Meski demikian, ia menyerahkan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut kepada penyidik untuk ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.
“Kita lihat saja nanti akan seperti apa. Yang pasti, kami punya bukti sesuai dengan apa yang kami laporkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Tipidter Polres Kotamobagu.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan RYL maupun langkah penyidikan berikutnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan berharap penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar