Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kapolres Tegaskan Proses Hukum Pemilik Tromol Maut Modayag

Kapolres Tegaskan Proses Hukum Pemilik Tromol Maut Modayag

  • account_circle (**/NOX)
  • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOLTIM, PRONEWS5.COM — Ancaman pidana membayangi pemilik usaha tromol pengolahan emas di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berinisial FK alias Fika, menyusul insiden yang menewaskan seorang penambang pada Rabu (7/10/2026).

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia bahkan mengaku telah memerintahkan Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen untuk menangani perkara tersebut secara hukum.

“Saya telah perintahkan Kapolsek untuk proses hukum,” tegas Golfried saat dikonfirmasi media ini, Rabu (14/10/2026).

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa seorang penambang itu terjadi saat korban melakukan aktivitas pengolahan emas di tromol tersebut. Dugaan legalitas usaha serta penyebab pasti kecelakaan yang berujung kematian korban kini menjadi hal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan pengolahan emas tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengolahan atau pemurnian mineral tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap pemilik usaha tromol di Modayag harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang relevan.

Selain persoalan perizinan, aktivitas pengolahan emas dengan sistem tromol juga perlu mendapat perhatian dari aspek lingkungan.

Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas, apabila terbukti dilakukan, berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, penanganan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran usaha pertambangan, tetapi juga perlu mengungkap penyebab kematian korban serta kemungkinan adanya pelanggaran keselamatan kerja dan ketentuan lingkungan hidup.

Kini, pernyataan tegas Kapolres Boltim menjadi ujian bagi jajaran Polsek Modayag untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat menanti kejelasan proses hukum atas kematian penambang tersebut, termasuk pengungkapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, perkembangan penyidikan, status hukum pemilik tromol, serta hasil pemeriksaan terkait penyebab kematian korban masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

  • Penulis: (**/NOX)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Paskah Nasional Manado, Hashim Hashim Ungkap Isu Kudeta terhadap Prabowo

    Di Paskah Nasional Manado, Hashim Ungkap Isu Kudeta terhadap Prabowo

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 598
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Hashim Djojohadikusumo menghadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di kawasan Pohon Kasih, Megamas, Manado, Rabu (8/4/2026), dengan menegaskan bahwa berbagai program Presiden Prabowo Subianto mulai terealisasi meski baru menjabat sekitar satu tahun lima bulan, di tengah adanya kritik hingga dugaan upaya mengguncang stabilitas nasional. Dalam sambutannya di hadapan ribuan umat Kristiani, Hashim mengungkapkan […]

  • Belgia Hancurkan AS 4-1, Tiket Perempat Final di Tangan Setan Merah

    Belgia Hancurkan AS 4-1, Tiket Perempat Final di Tangan Setan Merah

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle [**/VAN]
    • visibility 100
    • 0Komentar

    WASHINGTON, PRONEWS5.COM – Belgia memastikan tempat di babak perempat final Piala Dunia FIFA 2026 setelah menghancurkan tuan rumah Amerika Serikat dengan skor meyakinkan 4-1 pada laga babak 16 besar yang berlangsung di Lumen Field, Washington, Selasa (7/7/2026). Kemenangan ini menjadi bukti efektivitas permainan Belgia. Meski kalah dalam penguasaan bola, Setan Merah tampil jauh lebih tajam […]

  • Jalan Provinsi Tomohon–Tanawangko Rusak Parah, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.179
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Ruas Jalan Provinsi Tomohon–Tanawangko dilaporkan mengalami kerusakan parah dan dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya pelajar, aparatur sipil negara, serta masyarakat yang mengakses layanan publik. Kondisi ini semakin berbahaya saat musim penghujan, ketika lubang jalan tertutup genangan air dan sulit terdeteksi pengendara. Kerusakan paling serius terpantau di Jalan Permesta Kolongan hingga depan […]

  • Bukan Hanya Desil, Kebutuhan Siswa Harus Jadi Dasar Penerima PIP dan KIP Kuliah

    Bukan Hanya Desil, Kebutuhan Siswa Harus Jadi Dasar Penerima PIP dan KIP Kuliah

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 500
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai kebutuhan riil peserta didik harus menjadi dasar dalam menentukan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Menurutnya, penggunaan data desil sebagai tolok ukur utama berpotensi membuat peserta didik yang membutuhkan bantuan justru tidak terakomodasi. Hal tersebut disampaikan […]

  • Stefanus BAN Liow Dorong UU Daerah Kepulauan, Ajak Seluruh Elemen Kawal Pembahasannya

    Stefanus BAN Liow Dorong UU Daerah Kepulauan, Ajak Seluruh Elemen Kawal Pembahasannya

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal lahirnya Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi daerah berciri kepulauan, termasuk Sulawesi Utara, guna memperkuat pembangunan yang lebih berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Senator yang akrab […]

  • Bangun Koperasi Merah Putih di Minahasa Sah-Sah Saja, Tapi Aset Daerah Wajib Ikuti Aturan

    Bangun Koperasi Merah Putih di Minahasa Sah-Sah Saja, Tapi Aset Daerah Wajib Ikuti Aturan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 254
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Minahasa pada prinsipnya diperbolehkan dan mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Namun, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan koperasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri […]

expand_less