Diduga Terlibat PETI, Aktivitas PT SMG Tanoyan Dihentikan Ditipidter Bareskrim Polri, Lima Excavator dan Operator Diamankan
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Senin, 3 Agt 2026
- visibility 435
- comment 0 komentar
- print Cetak

Salah satu excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di Desa Tanoyan Selatan, Bolaang Mongondow, diamankan tim Ditipidter Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan. (Foto: Istimewa/Nox)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, memasuki babak baru.
Dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Sinar Mobagu Group (SMG) dikabarkan dihentikan oleh aparat kepolisian pada Senin (3/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun PRONews5, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri melakukan operasi penertiban di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal tersebut.
Dalam operasi itu, petugas dikabarkan mengamankan lima unit alat berat jenis excavator beserta operatornya untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, pantauan di Mapolres Kotamobagu menunjukkan para operator yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan.
Hingga sekitar pukul 23.00 Wita, proses pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup.
Beredar pula informasi bahwa sejumlah warga negara asing (WNA) turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Namun, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kotamobagu maupun Ditipidter Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil operasi, status hukum pihak-pihak yang diperiksa, maupun barang bukti yang diamankan.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
Sebelumnya, aktivitas PT Sinar Mobagu Group menjadi perhatian setelah muncul dugaan pembukaan kawasan hutan serta aktivitas pertambangan emas di Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan.
Dugaan tersebut memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat mengusut legalitas kegiatan, status kawasan hutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Perkembangan penanganan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir.
Masyarakat kini menantikan keterangan resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan dasar hukum penghentian aktivitas, status para pihak yang diperiksa, serta langkah lanjutan dalam proses penyelidikan.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar