Dua Tahun MDT di Senayan Dari Ruang Sidang ke Rumah Warga
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Tepat dua tahun setelah dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024, Martin Daniel Tumbelaka atau MDT mencatat sejumlah aktivitas di parlemen sekaligus di daerah pemilihan Sulawesi Utara. Dari menjalankan tugas di Komisi III DPR RI hingga menyerap aspirasi warga, aktivitas tersebut menjadi bagian dari perjalanan politiknya selama periode 2024–2029.
Martin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara. Di parlemen, ia duduk di Komisi III yang membidangi antara lain persoalan hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
Selama dua tahun masa kerja, aktivitas MDT tidak hanya berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sejumlah agenda juga dijalankan di Sulawesi Utara melalui pertemuan dengan masyarakat, penyerapan aspirasi serta kegiatan sosial.
Dalam evaluasi aktivitas di daerah pemilihan, tim MDT menyebut lebih dari 21 ribu paket sembako telah disalurkan kepada masyarakat Sulawesi Utara selama dua tahun terakhir.
Penyaluran dilakukan dalam berbagai kesempatan dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan bantuan kebutuhan dasar.
Salah satu kegiatan pembagian sembako kepada kelompok janda dan lanjut usia di Sulawesi Utara juga tercatat pada Januari 2025.
Selain bantuan pangan, perhatian juga diarahkan pada kebutuhan tempat tinggal. Berdasarkan data yang disampaikan dalam evaluasi tersebut, program bedah rumah telah menjangkau sekitar 500 kepala keluarga di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa dan Minahasa Selatan.
Program tersebut diarahkan untuk membantu keluarga yang membutuhkan perbaikan hunian sehingga dapat menempati rumah yang lebih layak.
Bagi seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan, kegiatan di luar gedung parlemen menjadi salah satu cara untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Aspirasi yang ditemui di lapangan kemudian menjadi bagian dari bahan komunikasi politik dan pengawasan kepada lembaga terkait.
Di Senayan, salah satu agenda penting yang dijalani MDT adalah keterlibatannya dalam pembentukan regulasi di bidang hukum.
Martin dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus RUU tentang Hukum Perdata Internasional DPR RI.
Dalam kapasitas tersebut, ia memimpin sejumlah agenda penyerapan aspirasi dan pembahasan regulasi yang berkaitan dengan hubungan hukum yang memiliki unsur asing.
Pansus tersebut antara lain membahas persoalan kontrak lintas negara, gugatan, kepemilikan properti, warisan hingga perkawinan antarnegara.
Proses pembahasan juga dilakukan melalui kunjungan kerja dan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Saat kunjungan kerja ke Bali pada April 2026, Martin menyampaikan bahwa Pansus membutuhkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar substansi RUU dapat disusun berdasarkan kebutuhan yang berkembang di lapangan.
Di Jawa Barat, Pansus kembali melakukan penyerapan aspirasi dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk unsur pengadilan, kementerian, lembaga perlindungan pekerja migran dan akademisi.
Tugas MDT di Komisi III juga bersentuhan langsung dengan persoalan penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Pada April 2026, Komisi III melakukan kunjungan kerja spesifik ke Manado dengan agenda membahas implementasi KUHAP terbaru bersama aparat penegak hukum di Sulawesi Utara.
Dalam agenda tersebut, Martin menyampaikan perlunya pemahaman yang lebih baik terhadap aturan baru karena masih terdapat kendala dalam penerapannya di lapangan.
Perhatian terhadap persoalan hukum juga terlihat dari sikapnya dalam sejumlah kasus yang berkembang di Sulawesi Utara.
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Ratatotok, Minahasa Tenggara, misalnya, Martin meminta aparat kepolisian bergerak cepat serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta mekanisme pengawasan internal ditempuh apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Sebelumnya, Martin juga menyuarakan penanganan kasus penembakan warga di kawasan pertambangan ilegal Ratatotok pada Maret 2025.
Ia meminta dugaan keterlibatan aparat serta pihak yang berada di belakang aktivitas tambang ilegal turut ditelusuri.
Isu hukum yang dibawa Martin tidak hanya menyangkut kasus di daerah.
Pada September 2026, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset, Martin menyatakan aset hasil tindak pidana harus dapat dirampas negara.
Namun ia juga menekankan perlunya mekanisme yang mencegah masyarakat atau pihak yang tidak terkait perkara menjadi korban salah sita atau salah blokir.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena proses penyitaan atau pemblokiran terhadap suatu aset dapat berlangsung lama sebelum kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Pembahasan itu memperlihatkan salah satu sisi tugas MDT di Komisi III, yakni ikut mengawal penyusunan kebijakan hukum sekaligus menyampaikan persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapannya.
Selain agenda legislasi dan pengawasan, MDT juga mendapat kepercayaan dalam kegiatan kelembagaan parlemen.
Ia tercatat memimpin Panitia Natal MPR, DPR dan DPD RI untuk perayaan Natal 2024. Dalam konferensi pers Januari 2025, Martin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda keagamaan, tetapi juga diarahkan untuk mempererat persaudaraan dan kebersamaan di lingkungan parlemen.
Pada 2026, Martin kembali tercatat sebagai Ketua Panitia Perayaan Natal MPR RI, DPR RI dan DPD RI.
Dua tahun perjalanan Martin Daniel Tumbelaka sebagai anggota DPR RI menunjukkan dua ruang kerja yang berjalan bersamaan.
Di Senayan, tugas tersebut dijalankan melalui fungsi legislasi, pengawasan dan penyerapan aspirasi.
Sejumlah agenda yang dijalaninya mencakup pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional, implementasi KUHAP, RUU Perampasan Aset serta persoalan penegakan hukum di daerah.
Sementara di Sulawesi Utara, aktivitasnya dilakukan melalui pertemuan dengan masyarakat, penyaluran bantuan serta perhatian terhadap berbagai persoalan sosial dan hukum.
Data internal yang disampaikan dalam evaluasi dua tahun MDT menyebut lebih dari 21 ribu paket sembako telah dibagikan dan sekitar 500 keluarga mendapatkan program bantuan bedah rumah.
Angka tersebut menjadi bagian dari catatan aktivitas MDT di daerah pemilihan dan perlu dibaca sebagai data program yang disampaikan pihak MDT.
Pada akhirnya, ukuran kerja seorang legislator tidak hanya berada di ruang rapat parlemen.
Hubungan dengan daerah pemilihan juga menjadi bagian dari mandat yang melekat selama masa jabatan.
Bagi Martin, dua tahun pertama sejak 1 Oktober 2024 menjadi bagian dari perjalanan menjalankan mandat sebagai wakil Sulawesi Utara di DPR RI.
Masa kerja tersebut masih akan berlanjut hingga akhir periode jabatan 2024–2029.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar