Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 9 Pejabat Diperiksa 12 Jam! INAKOR Desak Polda Sulut Tuntaskan Kasus MEP GMIM: Jika Terbukti Tangkap!

9 Pejabat Diperiksa 12 Jam! INAKOR Desak Polda Sulut Tuntaskan Kasus MEP GMIM: Jika Terbukti Tangkap!

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mendesak Polda Sulut menuntaskan pengusutan dugaan penyimpangan proyek Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) Mission Center GMIM pada Dinas PUPR Sulut.

INAKOR meminta penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi mengurai seluruh rangkaian proyek berdasarkan dokumen, kondisi pekerjaan di lapangan, aliran pembayaran serta alat bukti yang ditemukan.

Ketua INAKOR Sulawesi Utara Rolly Wenas mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Pemprov Sulut menunjukkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan setelah pada Rabu (9/9/2026) sebanyak sembilan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sulut disebut menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut.

Pemeriksaan disebut berlangsung sekitar 12 jam, mulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Sembilan nama yang disebut menjalani pemeriksaan yakni Jun Silangen, Clay Dondokambey, Denny Mangala, Fransiscus Manumpil, Elvira Katuuk, Deasy Paat, Flora Krisen, Steve Kepel dan Mecky Onibala.

Namun, hingga berita ini diturunkan, status hukum para pihak tersebut masih dalam kapasitas pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Belum ada keterangan resmi penyidik yang menyatakan mereka sebagai tersangka.

“Kalau pemeriksaan sudah berkembang kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat, yang penting sekarang adalah bagaimana penyidik mengurai seluruh rangkaian perkaranya. Jangan berhenti pada siapa yang diperiksa, tetapi harus ditemukan fakta hukumnya,” kata Wenas.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat penyimpangan, apakah menimbulkan kerugian keuangan negara dan siapa saja yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, kontrak, RAB atau BoQ, pekerjaan fisik, pengawasan, pencairan, pemeriksaan hasil pekerjaan sampai serah terima harus dilihat sebagai satu rangkaian,” ujarnya.

Wenas mengatakan, pencocokan antara dokumen proyek dengan kondisi pekerjaan di lapangan menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

“Jangan hanya melihat siapa yang membubuhkan tanda tangan. Lihat bagaimana keputusan dibuat, bagaimana pekerjaan dilaksanakan dan apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan,” katanya.

Pengusutan dugaan penyimpangan proyek tersebut sebelumnya juga telah menyasar sejumlah pihak.

Pada 3 September 2026, mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Meki Onibala diketahui menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Subdit Tipidkor Polda Sulut.

Pemeriksaan terhadap Meki berlangsung sekitar dua jam dan disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek MEP Mission Centre GMIM pada Dinas PUPR Sulut Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik juga disebut telah meminta keterangan dari sekitar 50 saksi yang dinilai mengetahui berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.

Proyek MEP Mission Centre GMIM tersebut diketahui memiliki pagu sekitar Rp23,8 miliar dan tercatat dalam sistem LPSE Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kode tender 14258173.

Informasi yang berkembang menyebut pengusutan perkara juga telah memasuki tahap audit BPKP untuk menghitung kemungkinan kerugian keuangan negara.

Namun, besaran kerugian negara belum dapat disebut sebagai fakta final sebelum hasil penghitungan dari lembaga yang berwenang disampaikan secara resmi.

Wenas meminta proses tersebut dikawal hingga ditemukan kesimpulan hukum yang jelas.

Menurutnya, setiap transaksi yang ditemukan penyidik perlu ditelusuri apabila memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.

“Periksa dokumennya, periksa pekerjaannya, telusuri pembayarannya dan uji semua keterangan dengan alat bukti,” tegasnya.

INAKOR juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap pejabat aktif tidak serta-merta dikaitkan dengan pemerintahan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling atau YSK.

Wenas menilai proses hukum harus dilihat berdasarkan waktu terjadinya peristiwa, tahun anggaran, kewenangan masing-masing pejabat serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Jangan karena sekarang seseorang menjadi bagian dari pemerintahan YSK lalu seluruh persoalan yang sedang diperiksa otomatis diarahkan kepada pemerintahan sekarang. Itu tidak tepat,” tegasnya.

Menurut Wenas, pemerintah daerah justru dapat menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi.

“Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan ada penghakiman. Semua harus dikembalikan kepada fakta dan alat bukti,” ujarnya.

INAKOR meminta Kapolda Sulut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut agar proses pengusutan berjalan profesional, transparan dan independen.

Wenas menegaskan, organisasinya tidak bermaksud menentukan siapa yang bersalah dalam perkara tersebut.

INAKOR, kata dia, hanya mendorong agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ternyata tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan secara terang. Tetapi kalau bukti yang ditemukan cukup untuk membawa perkara ke tahap berikutnya, jangan berhenti hanya karena menyentuh pihak tertentu,” katanya.

“Kalau terbukti ada tindak pidana, tangkap dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan perkara ini menguap,” tegas Wenas.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persetujuan RTRW Sulawesi Utara Jadi Tonggak Baru Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 293
    • 0Komentar

    SULAWESI UTARA, PRONews5.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BP.Persetujuan ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi […]

  • Lebih dari 20 Negara di BoP, Indonesia Jadi Bagian Aksi Internasional untuk Gaza

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 280
    • 0Komentar

    JAKARTA — Lebih dari 20 negara bergabung dalam Board of Peace (BoP) untuk merumuskan langkah konkret bagi stabilisasi Gaza, dan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi bagian dari aksi internasional tersebut. Pemerintah menempatkan keikutsertaan tersebut sebagai kontribusi nyata dalam mendorong implementasi gencatan senjata serta membuka jalan menuju solusi jangka panjang konflik Palestina. Presiden […]

  • Hutan Konservasi Digasak Cukong Jakarta, Polda Sulut Didorong Tindak Tegas Tambang Batu Hitam Ilegal di Toraut

    Hutan Konservasi Digasak Cukong Jakarta, Polda Sulut Didorong Tindak Tegas Tambang Batu Hitam Ilegal di Toraut

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 185
    • 0Komentar

    BOLMONG, PRONEWS5.COM — Kawasan konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) di Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kian terancam. Aktivitas penambangan batu hitam (black stone) ilegal yang beroperasi secara masif kini memicu keresahan tajam di tengah masyarakat. Mirisnya, penambangan liar di zona lindung tersebut diduga kuat dikendalikan oleh cukong besar asal […]

  • JARI Minta Publik Tak Menghakimi Ci Dede, Tegaskan Semua Dugaan Harus Dibuktikan Secara Hukum

    JARI Minta Publik Tak Menghakimi Ci Dede, Tegaskan Semua Dugaan Harus Dibuktikan Secara Hukum

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MITRA, PRONEWS5.COM – Mencuatnya berbagai pemberitaan yang mengaitkan nama pelaku usaha pertambangan yang dikenal sebagai Ci Dede dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Belang dan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mendapat tanggapan dari LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI). Ketua LSM JARI, Jendry Mandey, mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan ataupun menghakimi seseorang […]

  • PT Jobubu (BEER) Dikepung Rp200 Miliar Dana Tertahan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 447
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Laporan keuangan PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER) per Maret 2024 mengungkap indikasi sekitar Rp200 miliar dana perusahaan diduga tertahan dalam piutang usaha dan uang muka persediaan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terhadap kelancaran arus kas serta efektivitas penggunaan dana hasil penawaran saham perdana (IPO). Berdasarkan dokumen resmi, piutang usaha tercatat sebesar […]

  • RD–Vasung Ramaikan TIFF 2026, Float Minahasa Curi Perhatian

    RD–Vasung Ramaikan TIFF 2026, Float Minahasa Curi Perhatian

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 189
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP. (RD) bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS (Vasung) turut meramaikan Tournament of Flowers (ToF), salah satu agenda utama Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026), yang berlangsung di kawasan Menara Alfa Omega, Kota Tomohon, Sabtu (8/8/2026). Kehadiran RD–Vasung bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa menjadi bagian dari […]

expand_less