Keributan Lomba Tinju Manado Youth Center Berujung Laporan Polisi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- visibility 727
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan layar video saat kericuhan terjadi dalam pertandingan Tinju Liga Pelajar Manado di Youth Center Manado, Sabtu (5/9/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Ajang kejuaraan tinju yang digelar di Gedung Manado Youth Center, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, mendadak ricuh pada Sabtu (5/9/2026) malam. Insiden kekacauan di tengah jalannya pertandingan tersebut berujung pada tindakan penganiayaan fisik dan kini resmi ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.
Dua orang warga Kelurahan Malalayang, Kota Manado, yakni YUSUF MARTHIN STEVEN TERRY (46) dan ROBBY WARONG (58), secara resmi melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STTLP/B/1931/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA dan STTLP/B/1930/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi hampir bersamaan saat suasana arena pertandingan tinju berubah menjadi kacau sekitar pukul 22.30 hingga 22.40 WITA.
Dalam uraian kejadian yang tercatat pada laporan polisi pertama, korban Yusuf Marthin Steven Terry menerangkan bahwa peristiwa bermula ketika kekacauan pecah di dalam gedung pertandingan.
Yusuf kemudian mengeluarkan ponsel miliknya untuk merekam situasi kericuhan tersebut.
Namun secara tiba-tiba, terlapor berinisial PT alias Patrick mendekati korban dan melayangkan pukulan secara berulang kali ke arah wajah Yusuf.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka pada bagian wajah.
Sementara itu, pada laporan kedua yang dilayangkan oleh Robby Warong, kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di lokasi yang sama.
Saat korban sedang berada di area Gedung Youth Center, terlapor berinisial YB alias Yanes tiba-tiba mendatangi korban.
Tanpa alasan yang jelas, Yanes diduga langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan secara berkali-kali hingga mengenai bagian wajah dan mengakibatkan luka pada bibir korban.
Usai kejadian, kedua korban langsung mendatangi Markas Polresta Manado untuk membuat laporan resmi guna menuntut keadilan. Laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh Kanit SPKT Polresta Manado / Pamapta C, IPDA Dewa Gede Adhisaswita, S.H.
Dalam laporan tersebut, kedua terlapor disangkakan melanggar pasal dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan para terlapor guna mengusut tuntas motif serta kronologi detail di balik kericuhan ajang olahraga tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar