Pimpinan DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember atau Mundur
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- visibility 151
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan nota komitmen terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dari atas mobil komando di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Kamis (27/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat dalam Sidang Paripurna 15 Desember 2026.
Jika target tersebut tidak terpenuhi, pimpinan DPR disebut siap meletakkan jabatan struktural sekaligus mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade saat menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Andre menyampaikan pernyataan itu dari atas mobil komando setelah berlangsung audiensi antara perwakilan AMPB dengan pimpinan DPR.
Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan nota komitmen yang disebut telah ditandatangani pimpinan DPR.
“Kami berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini selambat-lambatnya 15 Desember 2026.
Jika komitmen ini tidak dipenuhi, seluruh Pimpinan DPR RI siap mundur dari jabatan struktural dan mengundurkan diri dari anggota DPR.”
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam aksi AMPB yang sejak siang mendesak DPR tidak lagi menunda pembahasan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya negara merampas aset hasil tindak pidana dan memulihkan kerugian negara.
Namun, janji tersebut tidak serta-merta diterima massa.
Sejumlah peserta aksi justru meneriakkan kata “bohong” dan “hoaks” sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap komitmen parlemen.
Keraguan itu muncul karena massa menilai tenggat hingga Desember masih memberikan ruang yang cukup panjang bagi proses politik di DPR.
Mereka menginginkan kepastian bahwa RUU tersebut benar-benar dibawa hingga tahap pengesahan, bukan kembali berhenti dalam rangkaian pembahasan.
Aksi AMPB membawa sedikitnya dua tuntutan utama.
Pertama, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kedua, dorongan penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Bagi massa, RUU Perampasan Aset dipandang penting karena mekanisme pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.
Pengembalian dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan kerugian negara.
Tuntutan tersebut kemudian dibawa ke meja audiensi bersama pimpinan DPR.
Hasilnya, lahir nota komitmen yang menjadikan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu yang dijanjikan untuk pengesahan.
Dalam komitmen tersebut, pembahasan materi RUU disebut akan diakselerasi melalui Komisi III DPR RI.
Prosesnya juga dijanjikan tetap membuka ruang bagi masyarakat sipil, termasuk perwakilan AMPB, untuk terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Langkah tersebut menjadi penting karena pembahasan sebuah undang-undang tidak hanya menyangkut target waktu, tetapi juga substansi aturan yang akan menjadi dasar hukum nasional.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan DPR bukan sekadar apakah RUU masuk ke agenda pembahasan, melainkan apakah seluruh tahapan legislasi dapat diselesaikan hingga pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna.
Secara politik, pernyataan DPR kali ini memiliki konsekuensi lebih besar dibanding sekadar janji percepatan pembahasan.
Adanya pernyataan bahwa pimpinan DPR siap mundur apabila target tidak tercapai membuat komitmen tersebut memiliki ukuran yang jelas dan dapat diuji publik.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan disahkan pada 15 Desember 2026?
Jika terealisasi, komitmen tersebut akan menjadi bukti bahwa tekanan masyarakat mampu mendorong percepatan agenda legislasi yang selama ini dinilai penting dalam pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, jika target kembali meleset, pernyataan mengenai kesiapan mundur akan menjadi taruhan politik yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pimpinan DPR yang menandatangani komitmen tersebut.
Publik kini memiliki satu tanggal untuk menguji janji parlemen: 15 Desember 2026.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar