Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pimpinan DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember atau Mundur

Pimpinan DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember atau Mundur

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat dalam Sidang Paripurna 15 Desember 2026.

Jika target tersebut tidak terpenuhi, pimpinan DPR disebut siap meletakkan jabatan struktural sekaligus mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade saat menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Andre menyampaikan pernyataan itu dari atas mobil komando setelah berlangsung audiensi antara perwakilan AMPB dengan pimpinan DPR.

Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan nota komitmen yang disebut telah ditandatangani pimpinan DPR.

“Kami berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini selambat-lambatnya 15 Desember 2026.

Jika komitmen ini tidak dipenuhi, seluruh Pimpinan DPR RI siap mundur dari jabatan struktural dan mengundurkan diri dari anggota DPR.”

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam aksi AMPB yang sejak siang mendesak DPR tidak lagi menunda pembahasan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya negara merampas aset hasil tindak pidana dan memulihkan kerugian negara.

Namun, janji tersebut tidak serta-merta diterima massa.

Sejumlah peserta aksi justru meneriakkan kata “bohong” dan “hoaks” sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap komitmen parlemen.

Keraguan itu muncul karena massa menilai tenggat hingga Desember masih memberikan ruang yang cukup panjang bagi proses politik di DPR.

Mereka menginginkan kepastian bahwa RUU tersebut benar-benar dibawa hingga tahap pengesahan, bukan kembali berhenti dalam rangkaian pembahasan.

Aksi AMPB membawa sedikitnya dua tuntutan utama.

Pertama, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kedua, dorongan penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Bagi massa, RUU Perampasan Aset dipandang penting karena mekanisme pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.

Pengembalian dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan kerugian negara.

Tuntutan tersebut kemudian dibawa ke meja audiensi bersama pimpinan DPR.

Hasilnya, lahir nota komitmen yang menjadikan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu yang dijanjikan untuk pengesahan.

Dalam komitmen tersebut, pembahasan materi RUU disebut akan diakselerasi melalui Komisi III DPR RI.

Prosesnya juga dijanjikan tetap membuka ruang bagi masyarakat sipil, termasuk perwakilan AMPB, untuk terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Langkah tersebut menjadi penting karena pembahasan sebuah undang-undang tidak hanya menyangkut target waktu, tetapi juga substansi aturan yang akan menjadi dasar hukum nasional.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan DPR bukan sekadar apakah RUU masuk ke agenda pembahasan, melainkan apakah seluruh tahapan legislasi dapat diselesaikan hingga pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna.

Secara politik, pernyataan DPR kali ini memiliki konsekuensi lebih besar dibanding sekadar janji percepatan pembahasan.

Adanya pernyataan bahwa pimpinan DPR siap mundur apabila target tidak tercapai membuat komitmen tersebut memiliki ukuran yang jelas dan dapat diuji publik.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan disahkan pada 15 Desember 2026?

Jika terealisasi, komitmen tersebut akan menjadi bukti bahwa tekanan masyarakat mampu mendorong percepatan agenda legislasi yang selama ini dinilai penting dalam pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, jika target kembali meleset, pernyataan mengenai kesiapan mundur akan menjadi taruhan politik yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pimpinan DPR yang menandatangani komitmen tersebut.

Publik kini memiliki satu tanggal untuk menguji janji parlemen: 15 Desember 2026.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolombia Tundukkan RD Kongo, Gol Daniel Muñoz Jaga Asa Los Cafeteros ke Fase Gugur

    Kolombia Tundukkan RD Kongo, Gol Daniel Muñoz Jaga Asa Los Cafeteros ke Fase Gugur

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 245
    • 0Komentar

    GUADALAJARA, PRONEWS5.COM – Timnas Kolombia berhasil mengamankan kemenangan penting pada laga lanjutan Grup K Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Republik Demokratik (RD) Kongo dengan skor tipis 1-0 di Stadion Akron, Guadalajara, Meksiko, Rabu (24/6/2026) pagi WITA. Gol tunggal Daniel Muñoz pada menit ke-76 menjadi pembeda dalam pertandingan yang berlangsung ketat dan sarat tekanan. Kemenangan ini […]

  • OTT Suap Pajak di Awal 2026 Tunjukkan Ketegasan Penegakan Hukum

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026 terkait pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Kasus ini […]

  • Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tak Mengandung Pasal Anti-Kritik

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Oleh: Amanda Nastiti )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah.  Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara […]

  • Indonesia Dinilai Tepat Arah dalam Membangun Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 233
    • 0Komentar

    JAKARTA — Indonesia dinilai berada di jalur yang tepat dalam membangun ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Kombinasi kebijakan strategis pemerintah dan pengakuan dari lembaga internasional memperkuat optimisme bahwa sistem energi nasional semakin tangguh dan adaptif menghadapi berbagai tantangan global. Pakar Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu, menyatakan bahwa masyarakat tidak […]

  • KPK Bongkar Modus Busuk Bupati Tulungagung Peras ASN demi Raup Miliaran Rupiah

    KPK Bongkar Modus Busuk Bupati Tulungagung Peras ASN demi Raup Miliaran Rupiah

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 391
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (11/4/2026). Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkap praktik pemerasan bermula dari proses pelantikan pejabat di lingkungan […]

  • Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara

    Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA|PRONews5.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan status konstitusional ibu kota negara pasca lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (12/5/2026). Dalam amar pertimbangannya, MK menegaskan status Jakarta sebagai […]

expand_less