Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Polri » Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

  • account_circle (**/BEN)
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Dari sisi penegakan hukum, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

  • Penulis: (**/BEN)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bernilai Krusial, RUU Daerah Kepulauan Sangat Dibutuhkan Masyarakat Sulawesi Utara

    Bernilai Krusial, RUU Daerah Kepulauan Sangat Dibutuhkan Masyarakat Sulawesi Utara

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 270
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sangat dibutuhkan khususnya bagi masyarakat di daerah kepulauan, seperti Sulawesi Utara. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan regulasi itu bernilai krusial karena akan menjadi payung hukum kewenangan konkret bagi daerah dalam mengelola wilayah kepulauannya. Perlu diketahui, selama ini […]

  • Aktivis Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Program Bibit Kelapa di Sulut

    Aktivis Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Program Bibit Kelapa di Sulut

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 208
    • 0Komentar

    MANADO | PRONews5.com — Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, angkat suara keras menyusul temuan dugaan kejanggalan dalam program bantuan bibit kelapa yang bersumber dari anggaran negara. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas indikasi penyimpangan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Berty pada Minggu (3/5/2026), merespons langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran […]

  • Baliho Tolak Pembangunan Masjid Al-Mujahidin Muncul di Kota Tomohon, Diduga Persoalkan Perizinan

    Baliho Tolak Pembangunan Masjid Al-Mujahirin Muncul di Kota Tomohon, Diduga Persoalkan Perizinan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.033
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Sejumlah baliho berisi penolakan terhadap pembangunan Masjid Al-Mujahirin terpasang di beberapa titik di sepanjang ruas jalan Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan, salah satu baliho terlihat terpasang di jalan menuju Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, sehingga menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan. Pantauan di lapangan hingga […]

  • Jelang TIFF 2026, Tomohon Dipenuhi Baliho Osco, Warga Geleng Kepala

    Jelang TIFF 2026 Baliho Osco ‘Kepung’ Kota Tomohon Warga Geleng Kepala

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 672
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM– Menjelang pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026 yang akan berlangsung pada 7–12 Agustus 2026, keberadaan baliho bergambar Osco Olfriady Letunggamu mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial dan tengah masyarakat Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Pantauan di sejumlah ruas jalan utama Kota Tomohon menunjukkan baliho Osco Olfriady Letunggamu terpasang dalam jumlah cukup banyak. […]

  • MBG Terhenti di Sejumlah Sekolah Tomohon, Orang Tua Murid: Anak Kami Tetap Sehat dan Bahagia

    MBG Terhenti di Sejumlah Sekolah Tomohon, Orang Tua Murid: Anak Kami Tetap Sehat dan Bahagia

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 325
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com – Penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tomohon memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Meski distribusi makanan bagi siswa terhenti selama beberapa pekan terakhir, sejumlah orang tua murid mengaku kondisi anak-anak mereka tetap sehat, aktif, dan menjalani kegiatan belajar seperti biasa. Berdasarkan […]

  • Sulut Juara Umum Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang Piala Presiden RI

    Sulut Juara Umum Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang Piala Presiden RI

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 256
    • 0Komentar

    MANOKWARI, PRONEWS5.COM – Kontingen Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatatkan sejarah gemilang dengan keluar sebagai Juara Umum Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 yang digelar di Manokwari, Papua Barat. Atas pencapaian tersebut, Sulawesi Utara berhak membawa pulang Piala Bergilir Presiden Republik Indonesia, penghargaan tertinggi dalam ajang Pesparawi tingkat nasional. Prestasi itu diumumkan pada […]

expand_less