Akun Palsu Gencar Serang BSG, Revino Pepah Tegaskan Dokumen BPK yang Beredar Tidak Sah
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Bank SulutGo (BSG) membantah keras beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan mengatasnamakan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Manajemen BSG menegaskan dokumen yang beredar melalui sejumlah akun media sosial anonim bukan merupakan dokumen resmi BPK. Bahkan, nomor surat yang dicantumkan dalam unggahan tersebut disebut tidak terdaftar dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap BSG.
Direktur Utama Bank SulutGo, Revino M. Pepah, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang berkaitan dengan pemeriksaan di BSG.
“Ini diposting beberapa akun bodong. Khusus mengenai surat BPK itu, tidak ada surat BPK tersebut. Nomor surat yang beredar itu bodong.
Kami sudah memeriksa LHP BPK di BSG untuk tahun pemeriksaan 2023 dan 2025, dan tidak terdapat objek pemeriksaan dana CSR sebagaimana yang diberitakan,” ujar Revino kepada PRONEWS5.COM, Kamis (9/7/2026).
Revino mengungkapkan informasi tersebut disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial yang identitas penggunanya tidak diketahui secara jelas. Di antaranya menggunakan nama Bubur Ayam, Bigguy, Nrulrauf, dan In C Claudia.
Menurutnya, BSG selalu menghormati mekanisme kerja pers apabila terdapat pemberitaan dari media massa yang menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik.
Dalam kondisi demikian, perusahaan akan memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau berita dimuat media resmi tentu kami akan memberikan hak jawab atau klarifikasi. Tapi kalau akun palsu, biar masyarakat yang menilai,” tegasnya.
Sementara itu, wartawan senior Sulawesi Utara Adrianus R. Pusungunaung mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa terlebih dahulu memverifikasi sumbernya.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara yang kini menjabat Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulut itu menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara produk jurnalistik dengan konten yang diunggah di media sosial.
“Media berita bekerja melalui proses jurnalistik, mulai dari verifikasi fakta, konfirmasi kepada pihak terkait, penyuntingan, hingga pertanggungjawaban kepada publik.
Sementara media sosial memungkinkan siapa saja mengunggah informasi tanpa proses verifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berita merupakan informasi yang telah melalui proses verifikasi dan memenuhi kaidah jurnalistik, sedangkan informasi yang beredar di media sosial belum tentu dapat dikategorikan sebagai berita yang benar.
“Semua berita adalah informasi, tetapi tidak semua informasi adalah berita. Karena itu masyarakat harus mampu memilah informasi yang telah diverifikasi dengan konten yang hanya beredar di media sosial,” pungkas Adrianus, yang akrap disapa Adrian.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar