Sebarkan Postingan “Wartawan Hoax”, Akun Facebook ELshavo Siap Dilaporkan ke Polres Tomohon
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- visibility 128
- comment 0 komentar
- print Cetak

Screenshot unggahan akun Facebook "ELshavo" di Grup Tomohon Tangguh yang memuat penyebutan istilah "wartawan hoax" dan menjadi dasar rencana pelaporan ke Polres Tomohon karena diduga menyerang profesi wartawan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM – Polres Tomohon didesak mengusut sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga menyerang profesi wartawan melalui penyebutan istilah “wartawan hoax”.
Unggahan tersebut dinilai berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik dan menimbulkan keresahan apabila terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum.
Unggahan yang menjadi perhatian itu berasal dari akun Facebook ELshavo, admin Grup Facebook Tomohon Tangguh.
Dalam postingannya, akun tersebut menggunakan istilah “wartawan hoax” saat memberikan penjelasan mengenai kehadiran perwakilan Pengurus Esports Indonesia (ESI) Kota Tomohon pada Turnamen Mobile Legends Kapolres Tomohon Cup 2026.
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa yang hadir mewakili ESI Kota Tomohon adalah Sekretaris ESI, Eliezer Tangkawarouw, karena Ketua ESI berhalangan hadir.
Disebutkan pula bahwa Sekretaris ESI menyampaikan sambutan atas nama Ketua.
Namun, penggunaan istilah yang mengarah kepada profesi wartawan memicu berbagai tanggapan karena dinilai dapat merendahkan profesi pers.
Pemimpin Umum PRONews5.com, Adrianus R. Pusungunaung, menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan membuat unggahan yang menyerang profesi wartawan.
“Kalau ada yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, silakan menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Bukan membuat postingan yang berpotensi menyerang profesi wartawan. Cara seperti itu sangat keliru,” tegas Adrianus, Sabtu (4/7/2026).
Adrianus menjelaskan, PRONews5.com justru telah memenuhi kewajiban jurnalistik dengan memuat klarifikasi dari Pengurus ESI Kota Tomohon.
Ia menyebut, setelah berita berjudul “Kapolres Cup Sukses Cetak Juara, Pengkot ESI Tomohon Justru Tak Hadir” yang terbit pada Jumat (3/7/2026), pihak ESI meminta klarifikasi.
Permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pemberitaan lanjutan berjudul “Pengkot ESI Tomohon Klarifikasi Pemberitaan, Namun Belum Jelaskan Absennya Ketua di Turnamen Kapolres Cup 2026” yang dipublikasikan pada Sabtu (4/7/2026).
“Sebagai media, kami berkewajiban memberikan ruang hak jawab. Permintaan klarifikasi sudah kami tayangkan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” katanya.
Menurut Adrianus, pihaknya juga telah mengantongi identitas pemilik akun Facebook ELshavo, yang diduga merupakan seorang pria berinisial LM, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara.
Ia menambahkan, PRONews5.com telah berkoordinasi dengan salah satu kuasa hukumnya di Jakarta, Adv. Dr. Santrawan Paparang, SH., MH., M.Kn., untuk mengkaji langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Selain melaporkan kasus tersebut ke Polres Tomohon, pihaknya juga berencana menyampaikan surat kepada Kabareskrim Polri dan Kapolda Sulawesi Utara guna meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Bukti-bukti dan saksi telah kami siapkan.
Laporan sedang disusun dan akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum agar perkara ini diusut secara tuntas,” ujar Adrianus.
Aktivis Sulawesi Utara, Frangki Supit, mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum.
Menurutnya, apabila suatu unggahan terbukti memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, maupun konten yang menimbulkan kebencian, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyelidikan.
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Irwin Ricard Pongajow, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum apabila memenuhi unsur.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan memiliki bukti, silakan membuat laporan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai sarana menyerang pihak lain,” tegas IPTU Irwin.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyerangan terhadap profesi wartawan melalui media sosial.
Penanganan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa penyampaian pendapat di ruang digital tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[**/VIC]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar