Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pakar Hukum Pidana: Polda Sulut Jangan Berhenti di Kasus Kekerasan Seksual, Ungkap Misteri Kematian Evia

Pakar Hukum Pidana: Polda Sulut Jangan Berhenti di Kasus Kekerasan Seksual, Ungkap Misteri Kematian Evia

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • visibility 359
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com – Pakar Hukum Pidana Dr. Santrawan T. Paparang, SH., MH., M.Kn., mendesak Polda Sulawesi Utara tidak menghentikan fokus penyidikan pada penetapan DS, oknum dosen Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado (Unima), sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga wajib mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian mahasiswi tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Paparang di sela persiapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Pengacara yang dikenal sebagai putra Nusa Utara itu menilai masih terdapat pertanyaan besar yang belum terjawab dalam perkara tersebut, yakni penyebab pasti meninggalnya Evia yang ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.

“Yang wajib diungkap oleh Polda Sulut bukan hanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga misteri kematian almarhumah Evia.

Bila diperlukan, libatkan tim forensik Mabes Polri dan INAFIS Polri. Jika memang sesuai prosedur hukum diperlukan ekshumasi, lakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh agar penyebab kematian benar-benar terungkap,” tegas Paparang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira Partai Gerindra itu menilai konstruksi hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual harus dibangun di atas alat bukti yang kuat.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sehingga proses hukum memiliki dasar yang kokoh apabila diuji melalui mekanisme peradilan.

Paparang juga mendorong penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan medis maupun forensik yang telah dilakukan.

Ia berpendapat seluruh fakta yang berkaitan dengan penyebab kematian korban harus diungkap melalui pendekatan ilmiah dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar proses pengungkapan penyebab kematian Evia mendapat pendampingan dan perhatian secara profesional, sehingga seluruh fakta hukum dapat dibuka secara transparan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara menetapkan DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Evia Maria Mangolo setelah melalui gelar perkara dan dinyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, ketika Evia Maria Mangolo, mahasiswi semester VIII Program Studi PGSD Universitas Negeri Manado asal Kepulauan Siau, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Kaaten, Kota Tomohon.

Jenazah pertama kali ditemukan oleh pemilik kos sebelum aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban.

Dalam proses penanganan perkara terungkap bahwa sebelum meninggal dunia, Evia meninggalkan surat yang berisi curahan hati mengenai tekanan psikologis, rasa takut, serta dugaan mengalami kekerasan seksual oleh seorang oknum dosen di lingkungan kampus. Surat tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari penyelidikan penyidik.

Keluarga korban selanjutnya menyampaikan keberatan terhadap dugaan awal bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Menurut keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya adanya luka lebam pada tubuh korban serta kondisi di lokasi kejadian yang dinilai perlu didalami melalui pemeriksaan forensik secara menyeluruh.

Pada 31 Desember 2025, keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan DS ke Polda Sulawesi Utara. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual pada 1 Juli 2026.

Perkara ini kemudian memunculkan gerakan Justice for Evia, yang berkembang luas sebagai bentuk dukungan terhadap pengungkapan kasus serta penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Selama proses hukum berlangsung, pihak Universitas Negeri Manado menonaktifkan DS dari tugas akademiknya.

Hingga kini, penyidikan terkait dugaan kekerasan seksual telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Sementara itu, penyebab pasti kematian Evia masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berbagai dugaan yang berkembang masih harus dibuktikan melalui proses hukum hingga diperoleh kepastian berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gol Menit 90+1 Kirim Argentina ke Final, Duel Raksasa Kontra Spanyol Siap Guncang Piala Dunia 2026

    Gol Menit 90+1 Kirim Argentina ke Final, Duel Raksasa Kontra Spanyol Siap Guncang Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 212
    • 0Komentar

    ATLANTA, PRONEWS5.COM – Final ideal Piala Dunia FIFA 2026 resmi tersaji. Argentina memastikan langkah ke partai puncak setelah keadaan buruk dan mengalahkan Inggris 2-1 pada semifinal di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Kamis (16/7/2026) WIB. Sehari sebelumnya, Spanyol lebih dulu mengamankan tiket final usai mengalahkan Prancis 2-0 di Stadion Dallas, Texas. Kemenangan Argentina berlangsung dramatis. Inggris sempat […]

  • Isir Tegaskan Masih Banyak Polisi Baik

    Isir Tegaskan Masih Banyak Polisi Baik

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan masih banyak anggota kepolisian yang menjalankan tugas secara baik dan profesional. Ia menyebut anggota yang melakukan pelanggaran hanya segelintir oknum dan pimpinan Polri berkomitmen mengambil tindakan terhadap mereka. Pernyataan itu disampaikan Isir saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ngobrol Santai (Ngobras) Forum Pimred […]

  • Warga Kayawu Kepung DPRD Tomohon, Tolak Koperasi Merah Putih di Lapangan Bola

    Warga Kayawu Kepung DPRD Tomohon, Tolak Koperasi Merah Putih di Lapangan Bola

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 356
    • 0Komentar

    TOMOHON, Pronews5.com — Ratusan warga Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD, Senin (27/4/2026) siang. Massa menolak pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (KMP) yang direncanakan berdiri di atas lapangan olahraga milik masyarakat, karena dinilai mengorbankan fasilitas publik tanpa kejelasan manfaat. Aksi yang dimotori Forum Masyarakat Peduli Kayawu […]

  • RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen krusial untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi sekaligus menutup kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Selama ini, negara kerap menghadapi hambatan serius dalam merampas aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui […]

  • Program Strategis 2026: Wali Kota Kotamobagu dan Kanwil HAM Tingkatkan Perlindungan HAM

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 290
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, S.pM, menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) dalam rangka koordinasi dan pembahasan program kegiatan yang akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu pada tahun 2026. Kunjungan berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Jumat (20/2/2026) Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Sahaya […]

  • Indonesia Dinilai Tepat Arah dalam Membangun Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 233
    • 0Komentar

    JAKARTA — Indonesia dinilai berada di jalur yang tepat dalam membangun ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Kombinasi kebijakan strategis pemerintah dan pengakuan dari lembaga internasional memperkuat optimisme bahwa sistem energi nasional semakin tangguh dan adaptif menghadapi berbagai tantangan global. Pakar Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu, menyatakan bahwa masyarakat tidak […]

expand_less