INAKOR Desak APH Dalami Temuan BPK di PDAM Manado, Dirut: “Dorang So Lapor di Kejari dan Polda”
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 290
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Perumda PDAM Wanua Wenang Manado semakin menguat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM INAKOR menilai sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif, melainkan perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, Senin (29/6/2026), menegaskan pihaknya akan mengawal tindak lanjut atas LHP BPK RI mengenai Pengelolaan Kegiatan Operasional Perumda PDAM Wanua Wenang Manado Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Menurutnya, dokumen hasil audit negara tersebut memuat sejumlah persoalan mendasar yang menyangkut tata kelola perusahaan daerah penyedia layanan air bersih.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sedikitnya empat temuan utama, yakni penggunaan air baku yang belum dilengkapi izin, pengawasan internal kualitas air yang belum sesuai ketentuan, belum seluruh Instalasi Pengolahan Air (IPA) dilengkapi meter air induk, serta pengelolaan pendapatan air yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Bagi INAKOR, seluruh temuan itu harus ditindaklanjuti secara serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan PDAM sekaligus menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset dan pelayanan publik.
“Ketika penggunaan air baku belum memiliki izin, pengawasan kualitas air belum sesuai ketentuan, alat ukur distribusi belum terpasang secara menyeluruh, dan pengelolaan pendapatan dinyatakan tidak sesuai aturan, maka muncul pertanyaan mendasar, mengapa kondisi itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Rolly Wenas.
Ia menambahkan, LHP BPK merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum administratif sehingga rekomendasinya wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, INAKOR berencana menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan secara profesional, independen, objektif, dan transparan.
“Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, kelalaian maupun perbuatan melawan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” katanya.
Selain meminta APH bergerak, INAKOR juga mendesak Wali Kota Manado selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda PDAM Wanua Wenang agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan tidak membiarkan hasil pemeriksaan hanya menjadi dokumen administratif tanpa penyelesaian nyata.
Menurut INAKOR, semangat Asta Cita Presiden RI tentang pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas harus diwujudkan melalui penguatan tata kelola serta penegakan hukum yang adil.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado, Meiky Taliwuna, saat dikonfirmasi PRONEWS5.COM mengenai desakan LSM INAKOR dan temuan LHP BPK RI, awalnya menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Terkait laporan itu, dorang so lapor di Kejari Manado dan Polda Sulut,” ujar Meiky.
Menanggapi substansi temuan BPK, Meiky menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh PDAM Wanua Wenang Manado.
“Semua temuan telah diselesaikan dan ditindaklanjuti di BPK Perwakilan Sulawesi Utara. Silakan dicek di sana,” katanya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM belum memberikan uraian secara rinci mengenai bentuk penyelesaian terhadap masing-masing temuan, termasuk penggunaan air baku yang belum berizin, pengawasan kualitas air, pemasangan meter air induk pada seluruh Instalasi Pengolahan Air (IPA), serta pengelolaan pendapatan air sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar