Pemkab Minahasa Dukung Koperasi Merah Putih, tetapi Tolak Hibah dan Pinjam Pakai Lahan
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 278
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dokumen surat Pemerintah Kabupaten Minahasa (foto inset) yang menegaskan permohonan hibah dan pinjam pakai aset daerah untuk pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih belum dapat dilaksanakan, dipadukan dengan ilustrasi salah satu gedung Koperasi Merah Putih. (Kolase: PRONews5.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terkait pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Merah Putih memunculkan pertanyaan. Di satu sisi pemerintah menyatakan mendukung percepatan pembangunan koperasi, namun di sisi lain menegaskan bahwa permohonan hibah maupun pinjam pakai lahan milik daerah tidak dapat dilaksanakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada para camat di 10 kecamatan.
Surat itu memuat daftar permohonan penggunaan lahan dari sejumlah desa, kelurahan, hingga Kodim 1302/Minahasa untuk pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Merah Putih.
Dalam poin kedua surat tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa pada prinsipnya mendukung percepatan pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Merah Putih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, pada poin berikutnya disebutkan bahwa permohonan hibah maupun pinjam pakai aset milik daerah belum dapat dilaksanakan.
Pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kebijakan itu dinilai berpotensi menjadi kendala bagi desa dan kelurahan yang sedang mempersiapkan pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih.
Pasalnya, sebagian besar koperasi yang baru terbentuk masih memiliki keterbatasan anggaran sehingga mekanisme sewa lahan dinilai dapat menjadi beban tambahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan seluruh pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, diperlukan solusi yang mampu mengakomodasi percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih tanpa mengabaikan aturan pengelolaan aset daerah.
Dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si, membenarkan isi surat yang telah beredar.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang mengacu pada ketentuan dan aturan mengenai pemanfaatan aset daerah,” ujar Lynda Deisye Watania saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sikap Pemkab Minahasa didasarkan pada regulasi pengelolaan aset daerah, meski di saat yang sama pemerintah tetap menyatakan komitmennya mendukung percepatan pembangunan Gerai/Gedung Koperasi Merah Putih.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar