Dugaan Penyimpangan Dana Desa Menguat, Papan Informasi APBDes 2025 Tak Terpasang, Warga Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- visibility 495
- comment 0 komentar
- print Cetak

Papan informasi realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Tanoyan Selatan tampak tersimpan di area dalam Kantor Desa dan tidak terpasang di lokasi yang mudah diakses masyarakat. Kondisi ini menjadi sorotan warga yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan desa. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONews5.com – Sejumlah warga Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah desa menyusul tidak terpasangnya papan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 hingga pertengahan tahun 2026.
Warga menilai tidak adanya papan informasi APBDes yang dipasang di area publik menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan keuangan desa. Mereka berharap pemerintah desa dapat membuka informasi penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, hingga saat ini masyarakat tidak dapat melihat secara langsung rincian realisasi APBDes 2025 karena papan informasi yang seharusnya dipasang di tempat yang mudah diakses publik tidak terlihat di lingkungan Kantor Desa maupun lokasi umum lainnya.
“Kami melihat papan informasi hanya berada di dalam kantor desa dan tidak dipasang di depan kantor atau tempat umum yang bisa dilihat masyarakat. Padahal informasi itu penting agar warga mengetahui penggunaan anggaran desa,” ujar warga tersebut kepada media ini, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa maupun sumber anggaran lainnya.
“Sebagai masyarakat, kami mempunyai hak untuk mengawasi jalannya pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Karena itu kami berharap informasi realisasi APBDes dapat dipublikasikan secara terbuka,” katanya.
Warga juga menilai tidak adanya keterbukaan informasi tersebut perlu mendapat perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum guna memastikan seluruh pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa sendiri merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi terkait tata kelola pemerintahan desa. Informasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Sementara itu, Sangadi Desa Tanoyan Selatan, Urip Detu, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media ini. Saat didatangi di kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Sangadi Desa Tanoyan Selatan maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[**/NOX]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar