Beda Nasib Penegakan Hukum: Kompol Cosmas Tak Sengaja Lindas Ojol Langsung Dipecat, Penembakan Warga Basaan oleh Brimob Polda Sulut Justru SP3
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 302
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kompol Cosmas saat divonis PTDH dalam sidang etik Polri. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Perbedaan penanganan dua kasus yang sama-sama melibatkan anggota kepolisian kembali menjadi perbincangan. Di satu sisi, Kompol Cosmas yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan pengemudi ojek online meninggal dunia diproses hingga berujung pemecatan.
Di sisi lain, kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, justru berakhir dengan penghentian penyidikan.
Kasus Fedro Tongkotow terjadi pada 10 Maret 2025 di kawasan tambang Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian luas karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menyeret nama anggota Brimob Polda Sulawesi Utara yang berada di lokasi kejadian.
Perkara itu kemudian ditangani aparat penegak hukum dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut. Namun setelah hampir satu tahun berjalan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut memunculkan pertanyaan dari keluarga korban serta sejumlah pegiat anti mafia tambang.
Mereka mempertanyakan alasan perkara yang menyebabkan kematian seseorang tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Di sisi lain, publik juga menyoroti penanganan kasus Kompol Cosmas yang tetap diproses melalui mekanisme hukum dan kode etik hingga berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian dari institusi Polri.
Perbandingan dua perkara tersebut memunculkan diskusi mengenai konsistensi penegakan hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar siapa pelakunya, tetapi bagaimana standar penegakan hukum diterapkan.
Ketika satu kasus diproses sampai tuntas sementara kasus lain dihentikan, tentu masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang,” ujar seorang pegiat anti mafia tambang di Sulawesi Utara.
Keluarga Fedro Tongkotow mengaku kecewa atas penghentian penyidikan tersebut.
Mereka menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.
“Yang kami cari adalah kejelasan dan keadilan. Kami ingin mengetahui secara terbuka dasar penghentian perkara ini,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Menanggapi polemik tersebut, Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa mekanisme hukum masih tersedia bagi pihak yang tidak menerima keputusan penghentian penyidikan.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihak yang keberatan dapat mengajukan gelar perkara khusus maupun praperadilan.
“Bila ada ketidakjelasan dalam penanganan perkara atau terkait penerbitan SP3 oleh penyidik, dapat dilakukan langkah-langkah hukum berupa permintaan gelar perkara khusus kepada Ditreskrimum agar perkara semakin jelas dan transparan.
Selain itu dapat pula mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3,” ujar Alamsyah kepada PRONews5.com, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut membuka peluang bagi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum guna menguji keputusan penghentian penyidikan yang telah diterbitkan penyidik.
Selain mempersoalkan SP3, sejumlah pegiat anti mafia tambang juga meminta aparat membuka secara transparan seluruh fakta yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Alason, Ratatotok, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Mereka menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Hingga saat ini, penghentian penyidikan kasus tewasnya Fedro Tongkotow masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban.
Dengan terbukanya jalur praperadilan dan gelar perkara khusus, perhatian kini tertuju pada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh untuk menguji keputusan tersebut.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar