Kasus Warga Tewas Ditembak Brimob di Tambang Ilegal WNA Dihentikan, Komisi III DPR RI Angkat Bicara
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 529
- comment 0 komentar
- print Cetak

Martin Daniel Tumbelaka (MDT)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Penghentian penyidikan kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, di kawasan tambang Alason, Ratatotok, kembali memunculkan pertanyaan.
Perkara yang sempat menyita perhatian karena diduga melibatkan anggota Brimob dan aktivitas tambang ilegal itu kini resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/01/I/2026/Ditreskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.
Keputusan tersebut membuat keluarga korban dan sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penghentian perkara yang terjadi pada 10 Maret 2025 tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, meminta agar penghentian penyidikan dijelaskan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini sejak awal menjadi perhatian kami di Komisi III karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan dugaan keterlibatan aparat.
Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Tumbelaka.
Menurutnya, penjelasan yang lengkap sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
“Jika memang dihentikan, maka harus dijelaskan secara komprehensif apa dasar hukumnya.
Jangan sampai muncul berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Prinsip keadilan harus dirasakan oleh semua pihak, khususnya keluarga korban,” ujarnya.
Selain menyinggung penghentian penyidikan, Tumbelaka juga mengingatkan agar aparat tidak mengabaikan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut menjadi latar belakang peristiwa tersebut.
Ia menilai praktik pertambangan tanpa izin harus ditindak tegas karena berpotensi menimbulkan konflik dan persoalan hukum lainnya.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu aspek saja. Aktivitas tambang ilegal yang menjadi latar belakang peristiwa ini juga harus ditindak secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Peristiwa penembakan yang menewaskan Fedro Tongkotow terjadi pada 10 Maret 2025 di kawasan tambang Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kasus tersebut kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut.
Sejak awal, perkara ini menarik perhatian karena terjadi di area pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin dan disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah warga negara asing.
Dugaan keterlibatan aparat dalam insiden tersebut juga membuat penanganannya mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.
Namun setelah hampir satu tahun berjalan, penyidik memutuskan menghentikan perkara melalui penerbitan SP3.
Hingga kini, rincian pertimbangan hukum yang menjadi dasar penghentian penyidikan belum disampaikan secara terbuka.
Polda Sulut Belum Beri Penjelasan
Terkait perkembangan tersebut, Kapolda Sulawesi Utara saat ini dijabat oleh Roycke Harry Langie.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Alamsyah Parulian Hasibuan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/6/2026) malam.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi mengenai dasar hukum penerbitan SP3 maupun alasan penghentian penyidikan kasus tersebut.
Dengan belum adanya penjelasan resmi dari kepolisian, pertanyaan mengenai dasar penghentian perkara dan tindak lanjut penanganan aktivitas tambang ilegal di lokasi kejadian masih menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar