Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Terseret Kasus Dana Bencana Rp22,7 Miliar, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kirim Surat Terbuka untuk Presiden

Terseret Kasus Dana Bencana Rp22,7 Miliar, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kirim Surat Terbuka untuk Presiden

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 702
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com — Penetapan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang mengguncang publik Sulawesi Utara. Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) itu menulis surat terbuka dari balik Rumah Tahanan Manado yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, hingga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara sebelumnya resmi menetapkan Chyntia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana Gunung Ruang yang disebut merugikan negara hingga Rp22,7 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Zein di Kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Chyntia keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan merah muda dan langsung dibawa menuju Rutan Malendeng, Manado, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana ini juga menyeret sejumlah nama pejabat lainnya, di antaranya mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, serta Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune.

Namun di tengah pusaran kasus tersebut, surat terbuka yang ditulis Chyntia dari balik jeruji justru menjadi perhatian publik. Dalam suratnya, ia mempertanyakan dasar audit yang dipakai penyidik dalam menetapkan kerugian negara.

“Benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?” tulis Chyntia membuka suratnya.

Ia mengaku terpukul dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, angka kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar telah menghancurkan nama baik, martabat, serta pengabdiannya sebagai kepala daerah dan seorang ibu.

Chyntia juga menyoroti penggunaan audit internal sebagai dasar penetapan kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan mengapa audit dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dijadikan rujukan utama.

“Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang diberi kewenangan oleh undang-undang seperti BPK?” tulisnya.

Dalam bagian lain suratnya, Chyntia mengaku kecewa terhadap sikap penyidik saat dirinya mencoba meminta penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat saya bertanya kepada penyidik, saya berharap ada penjelasan yang menenangkan hati dan membuka terang atas semua tuduhan ini.

Tetapi yang saya terima hanyalah senyum sinis dan jawaban yang menggantung,” tulis Chyntia.

Ia juga menegaskan tidak ada dana bantuan yang mengalir ke rekening pribadinya. Menurutnya, seluruh bantuan disalurkan kepada masyarakat korban erupsi Gunung Ruang.

“Tidak ada satu sen pun uang bantuan yang masuk ke rekening saya. Semua bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat korban Gunung Ruang,” ungkapnya.

Di akhir suratnya, Chyntia mengaku tetap percaya hukum harus ditegakkan, namun menurutnya penegakan hukum juga harus berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, dan dasar hukum yang jelas.

“Malam ini, dari balik dinginnya rutan, saya hanya berharap masih ada telinga yang mau mendengar, masih ada hati yang mau melihat persoalan ini dengan jernih, dan masih ada keberanian untuk menempatkan keadilan di atas segalanya,” demikian isi penutup surat tersebut yang ditulis pada 7 Mei 2026 di Manado.

 

  • Penulis: (**/ARP)
  • Editor: Christo Senduk

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Rekrutmen Berbayar Pendamping Desa di Purbalingga

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Purbalingga – Publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa di Purbalingga. Dugaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga membuka pertanyaan besar terkait integritas proses rekrutmen yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi bermula pada awal tahun 2025 ketika Menteri Desa, […]

  • Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa

    Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle IND
    • visibility 555
    • 0Komentar

    KOREA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa. Ini dianugerahkan langsung oleh Presiden Republik Korea Lee Jae Myung, dalam sebuah Friendship Event yang berlangsung di Garden of Sangchungjae, Istana Kepresidenan Republik Korea, pada Rabu, 1 April 2026. Penganugerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian […]

  • Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, 162 Tersangka Telah Ditetapkan

    Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, 162 Tersangka Telah Ditetapkan

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Polri menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah hingga 16 September 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, ratusan perkara tersebut tersebar di 12 polda. “Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September […]

  • Pimpinan DPR RI Siap Letakkan Jabatan, Desember 2026 Deadline RUU Perampasan Aset

    Pimpinan DPR RI Siap Letakkan Jabatan, Desember 2026 Deadline RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 856
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menerima […]

  • Peringatan Dini Tsunami Pascagempa M7,6 di Maluku Utara Dihentikan, BMKG Pantau Kenaikan Muka Air

    Peringatan Dini Tsunami Pascagempa M7,6 di Maluku Utara Dihentikan, BMKG Pantau Kenaikan Muka Air

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JAKARTA — Peringatan dini tsunami akibat gempabumi berkekuatan magnitudo 7,6 di wilayah Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara resmi diakhiri oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis, 2 April 2026. Meski peringatan dicabut, BMKG tetap memantau potensi kenaikan muka air di beberapa wilayah pesisir. Gempa terjadi pada koordinat 1,25° LU dan 126,27° BT, […]

  • Franky Wolayan Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Minahasa, Siap Pimpin Sisa Masa Jabatan 2024–2029

    Franky Wolayan Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Minahasa, Siap Pimpin Sisa Masa Jabatan 2024–2029

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 220
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM– Franky Wolayan resmi mengucapkan sumpah dan janji sebagai Ketua DPRD Kabupaten Minahasa untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Senin (6/7/2026). Pelantikan tersebut menjadi tonggak pergantian kepemimpinan di DPRD Minahasa setelah Franky Wolayan ditetapkan menggantikan Robby Longkutoy hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029. Prosesi pengucapan […]

expand_less