Disergap Tengah Malam! Mobil Diduga Jaringan Mafia BBM Angkut 360 Liter Pertalite di Kotamobagu
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- visibility 382
- comment 0 komentar
- print Cetak

Barang bukti 15 galon berisi 360 liter Pertalite ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Kotamobagu, bersama dua terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres. (Foto: ist/Nox)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONews5.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu kembali mengungkap praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebuah mobil yang diduga digunakan jaringan mafia BBM diamankan bersama 360 liter Pertalite pada Selasa malam (28/04/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Penindakan dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., melalui Tim Resmob di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Kendaraan jenis Daihatsu Grand Max warna silver yang dicurigai membawa BBM ilegal dihentikan dan diperiksa petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 galon berisi Pertalite dengan total sekitar 360 liter yang tersimpan di dalam kendaraan. Dua orang yang berada di dalam mobil, masing-masing pria berinisial WGH (30) dan perempuan FT (36), langsung diamankan ke Mapolres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi awal mengungkap, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kelurahan Kotobangon dengan harga Rp11.600 per liter. Rencananya, BBM itu akan dibawa dan dijual kembali ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kedua terduga pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan menggunakan dana titipan. Mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp25.000 per galon dari aktivitas tersebut.
Sementara kendaraan yang digunakan diketahui merupakan milik orang tua salah satu pelaku.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
“Mereka tidak memiliki izin resmi, baik untuk pengangkutan maupun niaga BBM. Ini jelas melanggar ketentuan, karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal tersebut.
Iptu Ahmad Waafi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik mafia BBM di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Kami akan terus melakukan penindakan. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi,” ujarnya.
Polres Kotamobagu turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau pengangkutan BBM ilegal.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar