Dasco Fasilitasi Pertemuan dengan Dirut BNI, Dana Gereja Rp28 Miliar Dipastikan Kembali
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 364
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mempertemukan Suster Natalia Situmorang dengan Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, terkait pengembalian dana CU Aek Nabara. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA|PRONEWS5.COM – Dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang sempat digelapkan akhirnya menemukan titik terang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan perwakilan gereja dengan Direktur Utama BNI, yang memastikan pengembalian dana dilakukan paling cepat Rabu, 22 April 2026.
Pertemuan tersebut mempertemukan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dengan Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana koperasi simpan pinjam gereja oleh seorang pelaku bernama Andi Hakim Febriansyah, yang menyebabkan kerugian besar bagi jemaat.
Dalam pertemuan itu, pihak BNI memberikan kepastian bahwa seluruh dana milik gereja akan dikembalikan secara utuh. Proses pengembalian bahkan dijanjikan bisa mulai direalisasikan sehari setelah pertemuan berlangsung.
Suster Natalia menyambut baik kepastian tersebut. Ia mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah yang dinilai turut mendorong penyelesaian persoalan ini.
“Kami berterima kasih kepada Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang telah memberi perhatian besar, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Sufmi Dasco Ahmad yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut, sehingga ada kejelasan bagi jemaat terkait nasib dana mereka.
Menurutnya, kabar ini menjadi harapan baru bagi umat Paroki Aek Nabara yang menantikan pengembalian hak mereka.
“Ada kabar baik, umat tentu akan bersukacita menerima kembali dana mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan menegaskan pihaknya telah menemukan solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai jumlah yang dilaporkan pihak gereja.
“Paling cepat besok, 22 April 2026, pengembalian dana sudah bisa dilakukan secara penuh,” kata Putrama.
Dengan adanya kepastian ini, kasus yang sempat meresahkan jemaat tersebut diharapkan segera tuntas, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana keuangan lembaga.
- Penulis: (**/VIC)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar