Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bolmong

Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bolmong

  • account_circle (**/NOX)
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 243
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOLMONG,PRONEWS5.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berujung pada penetapan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan CXY dan XXL sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan tersebut.

XXL disebut berperan sebagai pengawas lapangan, sementara CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. Penyidik juga menelusuri aliran dana melalui rekening atas nama CXY yang berdasarkan keterangan ahli digital forensik diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional tambang.

Aliran transaksi tersebut antara lain diduga digunakan untuk membayar pekerja, menyewa peralatan serta membeli bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Temuan transaksi itu menjadi bagian dari penyidikan untuk memperkuat dugaan peran CXY dalam kegiatan PETI.

Perkara ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026.

Saat melakukan pemeriksaan di kawasan HPT Sungai Ongkag, petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

Salah satu temuan di lokasi berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.

Di lokasi tersebut petugas mengamankan CXY. Saat diperiksa, yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Pada 18 Juli 2026, petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama.

Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidikan tidak berhenti pada temuan fisik di lokasi.

Penyidik kemudian mendalami hubungan kedua WNA tersebut dengan aktivitas PETI melalui pemeriksaan dan keterangan ahli.

Dalam proses tersebut, ahli digital forensik menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.

Transaksi itu diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional pertambangan, termasuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat dan pembelian bahan untuk pengolahan emas.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam memetakan peran CXY dan XXL sebelum dilakukan gelar perkara hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, pertambangan ilegal bukan hanya berpotensi merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil manfaat sumber daya alam tanpa hak serta berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” tegas Januanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo.

Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan perkara tersebut bermula dari temuan lapangan yang kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan.

Ia menyebut pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya pengamanan kawasan hutan sekaligus pengembangan informasi lapangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kemenhut menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan KPH, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Kasus Sungai Ongkag kini memasuki proses hukum terhadap dua tersangka.

Fakta persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka serta seluruh rangkaian aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan HPT tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah, Pemerintah Terbitkan SKB RBI

    Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah, Pemerintah Terbitkan SKB RBI

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 258
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada perempuan dan anak-anak. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penandatanganan ini sekaligus menjadi implementasi visi-misi pemerintah sesuai Asta Cita ke-4, yakni memperkuat pembangunan […]

  • KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Laut Madura, 4 Penumpang Tewas, Pencarian Korban Masih Berlangsung

    KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Laut Madura, 4 Penumpang Tewas, Pencarian Korban Masih Berlangsung

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 163
    • 0Komentar

    SUMENEP, PRONEWS5.COM – Musibah kebakaran menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang melayani rute Surabaya–Makassar di perairan utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026). Hingga Minggu sore, tim SAR gabungan memastikan empat penumpang meninggal dunia, sementara ratusan lainnya berhasil dievakuasi. Operasi pencarian masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh penumpang dalam manifes […]

  • Integritas Aparat Penegak Hukum Kunci Sukses KUHP Nasional

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Jakarta — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perubahan fundamental tidak hanya terjadi pada norma hukum materiil, tetapi juga menyentuh hukum acara pidana melalui penyesuaian KUHAP. Dalam konteks ini, integritas dan kesiapan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor kunci agar implementasi KUHP baru berjalan efektif, adil, […]

  • Alat Berat Milik Tambang Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Jalan Mitra–Boltim Rusak

    Alat Berat Milik Tambang Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Jalan Mitra–Boltim Rusak

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 448
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diduga dipicu oleh mobilisasi alat berat milik tambang ilegal yang diangkut menggunakan truk tronton bermuatan berlebih (overload). Dugaan ini menguat setelah hasil investigasi lapangan menemukan indikasi kuat aktivitas kendaraan berat yang melampaui batas tonase. Dugaan ini menguat setelah hasil […]

  • WN India Diduga Dijambret di Gondangdia Polisi Turun Tangan

    WN India Diduga Dijambret di Gondangdia Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 77
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Polisi menyelidiki dugaan penjambretan yang menimpa seorang perempuan warga negara India di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026). Kasus ini mencuat setelah video korban menangis dan histeris usai diduga kehilangan telepon selulernya beredar di media sosial. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait kejadian […]

  • Hanya di Minahasa! Prof. Jimly Sebut Kepala Desa Tak Feodal

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 607
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Pakar hukum tata negara terkemuka Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H, menilai sistem kepemimpinan desa di wilayah Minahasa memiliki kekhasan yang tidak ditemukan di daerah lain di Indonesia. Ia menyebut, hanya di Minahasa kepala desa tidak memiliki akar feodalisme karena konsep kepemimpinannya menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi. Pernyataan tersebut disampaikan Jimly […]

expand_less