Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bolmong
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 243
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan HPT Sungai Ongkag Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. Dalam perkara tersebut Kemenhut menetapkan dua WNA asal Tiongkok sebagai tersangka. (Dok. Kementerian Kehutanan)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG,PRONEWS5.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berujung pada penetapan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan CXY dan XXL sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan tersebut.
XXL disebut berperan sebagai pengawas lapangan, sementara CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. Penyidik juga menelusuri aliran dana melalui rekening atas nama CXY yang berdasarkan keterangan ahli digital forensik diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional tambang.
Aliran transaksi tersebut antara lain diduga digunakan untuk membayar pekerja, menyewa peralatan serta membeli bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Temuan transaksi itu menjadi bagian dari penyidikan untuk memperkuat dugaan peran CXY dalam kegiatan PETI.
Perkara ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026.
Saat melakukan pemeriksaan di kawasan HPT Sungai Ongkag, petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal.
Salah satu temuan di lokasi berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan CXY. Saat diperiksa, yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Pada 18 Juli 2026, petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama.
Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidikan tidak berhenti pada temuan fisik di lokasi.
Penyidik kemudian mendalami hubungan kedua WNA tersebut dengan aktivitas PETI melalui pemeriksaan dan keterangan ahli.
Dalam proses tersebut, ahli digital forensik menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.
Transaksi itu diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional pertambangan, termasuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat dan pembelian bahan untuk pengolahan emas.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam memetakan peran CXY dan XXL sebelum dilakukan gelar perkara hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, pertambangan ilegal bukan hanya berpotensi merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil manfaat sumber daya alam tanpa hak serta berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” tegas Januanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo.
Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan perkara tersebut bermula dari temuan lapangan yang kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan.
Ia menyebut pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya pengamanan kawasan hutan sekaligus pengembangan informasi lapangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kemenhut menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan KPH, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Kasus Sungai Ongkag kini memasuki proses hukum terhadap dua tersangka.
Fakta persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka serta seluruh rangkaian aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan HPT tersebut.
- Penulis: (**/NOX)
- Sumber: Kementerian Kehutanan, Siaran Pers Nomor SP. 479/HKLN/09/2026, 2 September 2026.



Saat ini belum ada komentar