Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Legislatif Terpuruk Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen KPK Sentil Integritas Wakil Rakyat

Legislatif Terpuruk Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen KPK Sentil Integritas Wakil Rakyat

  • account_circle [**/WIL]
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 299
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sektor legislatif masih tertinggal. Hingga 26 Maret 2026, realisasinya baru mencapai 55,14 persen, jauh di bawah sektor lain, memicu peringatan keras dari menjelang batas akhir pelaporan 31 Maret 2026.

Ketimpangan terlihat mencolok jika dibandingkan sektor yudikatif yang mencapai 99,66 persen, disusul eksekutif 89,06 persen, serta BUMN/BUMD 83,96 persen.

Kondisi ini menegaskan lemahnya kepatuhan di lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
menegaskan pelaporan LHKPN merupakan indikator utama integritas pejabat negara.

“Pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tapi cerminan integritas,” ujarnya, dikutip Senin (30/3/2026).

Secara nasional, dari total 431.882 wajib lapor, baru 337.340 atau 87,83 persen yang telah menyampaikan LHKPN periode 2025.

Artinya, masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban di tengah tenggat waktu yang semakin dekat.

KPK menilai rendahnya kepatuhan ini berpotensi membuka celah praktik korupsi. LHKPN menjadi instrumen penting untuk mendeteksi benturan kepentingan, gratifikasi tersembunyi, hingga pertumbuhan kekayaan yang tidak wajar.

Sistem self assessment yang diterapkan mengandalkan kejujuran pejabat, sekaligus menjadi titik rawan jika tidak diiringi integritas.

KPK juga menekankan peran pimpinan lembaga dan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan bawahannya. Tanpa kontrol internal yang kuat, pelaporan berisiko menjadi formalitas tanpa makna substantif.

Di sisi lain, laporan yang telah diverifikasi akan dipublikasikan melalui laman resmi KPK sebagai bagian dari transparansi dan mekanisme pengawasan terbuka.

Menjelang batas akhir pelaporan, angka kepatuhan legislatif menjadi ujian nyata komitmen transparansi. Rendahnya capaian tidak hanya mencerminkan persoalan administratif, tetapi juga menguji integritas wakil rakyat dalam sistem demokrasi.

  • Penulis: [**/WIL]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis PUPR Minahasa Tegaskan Sisa TGR Rp50 Juta Proyek RSUD Sam Ratulangi Lunas 30 Desember 2025

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 597
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, Daudson E.A. Rombon, ST, memberikan klarifikasi resmi terkait sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp50 juta pada proyek peningkatan jalan RSUD Sam Ratulangi yang sebelumnya disorot publik dan disebut belum disetorkan. Klarifikasi disampaikan pada Sabtu (3/1/2026) malam. Daudson menegaskan, sisa TGR tersebut […]

  • LBH GEKIRA Nilai Kematian Evia Mangolo Direkayasa, Dugaan Pembunuhan Menguat di Balik Klaim Bunuh Diri

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 750
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Manado (Unima), dinilai bukan peristiwa bunuh diri sebagaimana disimpulkan sementara oleh kepolisian. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menyebut terdapat dugaan kuat bahwa korban terlebih dahulu mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya digantung untuk menciptakan kesan […]

  • Paparang Pastikan Besok Bertemu Gubernur Banten, Bahas Penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika

    Paparang Pastikan Besok Bertemu Gubernur Banten, Bahas Penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.008
    • 0Komentar

    TANGERANG, PRONEWS5.COM – Penyegelan rumah doa Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjelang perayaan Jumat Agung dan Paskah, menuai respons cepat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA Partai Gerindra. LBH GEKIRA memastikan akan bertemu langsung dengan Gubernur Banten, , pada Jumat (10/4/2026), guna mencari solusi atas sengketa yang dinilai menyentuh […]

  • Kobis Bongkar Dugaan Oknum APH Main Proyek di Tomohon, Siap Lapor KPK

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.186
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com – Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam proyek-proyek pemerintah di Kota Tomohon mulai mencuat. Pemerhati anti korupsi Tomohon, Danny Tular yang akrab disapa Kobis, mengaku telah mengantongi sejumlah nama aparat yang diduga ikut bermain dalam proyek daerah dan siap melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Kobis saat diwawancarai […]

  • Tonaas Noldy Lila Minta Pemkab Minahasa Jangan Tutup Mata, Masalah The Nice Playland Kian Terbuka

    Tonaas Noldy Lila Minta Pemkab Minahasa Jangan Tutup Mata, Masalah The Nice Playland Kian Terbuka

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.341
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Ketua DPD Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minahasa, Tonaas Noldy Lila, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak boleh menutup mata terhadap dugaan persoalan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan penolakan doa di kawasan wisata The Nice Playland Sawangan. Pernyataan itu disampaikan menyusul kejadian pada Minggu, 5 April 2026, di Desa Sawangan, Kecamatan […]

  • Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

    Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.503
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONEWS5.COM — Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia PT Federal International Finance (FIFGROUP). Givan Vrits Montolalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jotje Alexander Montolalu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam perkara terpisah. Putusan terhadap Givan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan […]

expand_less