Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

  • account_circle rafael
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 321
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen krusial untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi sekaligus menutup kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Selama ini, negara kerap menghadapi hambatan serius dalam merampas aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana konvensional.

Bayu menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, Bayu menjelaskan terdapat dua konsep utama perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” jelas dia.

Skema ini dinilai penting agar negara tetap dapat mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Bayu menekankan bahwa pengaturan tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan akuntabel, sehingga tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

RUU ini justru memperkuat prinsip keadilan dengan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak terus dinikmati, meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.

Sejalan dengan itu, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa gagasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah dibahas sejak lama. Ia mengaku pernah terlibat dalam pembahasan awal RUU tersebut pada 2005–2006.

“Jadi pemikiran-pemikiran, kajian-kajiannya itu sebetulnya 2005 sudah ada,” katanya.

Menurut Yenti, seiring perkembangan, cakupan RUU Perampasan Aset tidak lagi terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan diperluas untuk menjangkau seluruh tindak pidana ekonomi.

Ia juga menepis kekhawatiran publik bahwa RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa proses peradilan.

“Jadi jangan khawatir bahwa, ‘aduh kita nanti punya uang tiba-tiba bisa dirampas tanpa putusan’, bukan, pidananya mungkin tidak ada (atau) belum ada putusan, tetapi ini menggunakan proses gugatan perdata, gugatan ke pengadilan umum gitu, bukan pengadilan tipikor,” jelasnya.

Dengan pengaturan aset yang dapat dirampas, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara secara lebih efektif dan berkeadilan.

[w.R]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Ramadhan 2026, Pemerintah Pastikan Pasokan Pangan Cukup dan Harga Terkendali

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 332
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah memastikan stok pangan nasional aman dan harga tetap stabil sepanjang Ramadhan 2026 melalui penguatan produksi, optimalisasi cadangan, serta intervensi pasar yang terukur. Neraca pangan hingga April 2026 menunjukkan sembilan komoditas strategis berada dalam kondisi surplus sehingga menopang stabilitas pasokan dan harga. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional menegaskan produksi nasional tinggi […]

  • Paraguay Permalukan Jerman, Sang Juara Dunia Angkat Koper

    Paraguay Permalukan Jerman, Sang Juara Dunia Angkat Koper

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 300
    • 0Komentar

    MASSACHUSETTS, PRONEWS5.COM – Kejutan terbesar kembali tersaji di babak 32 besar Piala Dunia FIFA 2026. Paraguay sukses menumbangkan salah satu raksasa sepak bola Eropa, Jerman, melalui drama adu penalti dengan skor 4-3 setelah kedua tim bermain imbang 1-1 selama 120 menit di Stadion Gillette, Massachusetts, Selasa (30/6/2026). Kemenangan tersebut memastikan La Albirroja melangkah ke babak […]

  • 500 Dosis Vaksin HPV Dibagikan di Tomohon, PKW Jakarta Dorong Perlindungan Perempuan Sejak Dini

    500 Dosis Vaksin HPV Dibagikan di Tomohon, PKW Jakarta Dorong Perlindungan Perempuan Sejak Dini

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 372
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Persatuan Perempuan Kawanua (PKW) Jakarta menggelar bakti sosial (baksos) berupa pemberian vaksin Human Papillomavirus (HPV) kepada masyarakat di Kota Tomohon, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menyasar ibu-ibu, pemuda, remaja hingga anak-anak perempuan sebagai bagian dari upaya pencegahan kanker serviks sejak dini. Sebanyak 500 dosis vaksin HPV disiapkan oleh panitia PKW Jakarta bersama Kementerian […]

  • Pemerintah Alokasikan Pupuk Subsidi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 280
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui kebijakan penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani. Penguatan kebijakan pupuk subsidi juga didukung oleh inovasi dan kolaborasi sektor pertanian. PT Pupuk Indonesia (Persero) mendorong transformasi pertanian melalui FertInnovation Challenge sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis Pupuk Indonesia, […]

  • Komisi IX DPR RI Desak Transparansi Pengelolaan Plasma dan Darah Donor

    Komisi IX DPR RI Desak Transparansi Pengelolaan Plasma dan Darah Donor

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Komisi IX DPR RI akan segera menjadwalkan Rapat Kerja (Raker) khusus dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindaklanjuti dugaan komersialisasi dan penyalahgunaan pengelolaan plasma darah mandiri. Raker tersebut akan meminta penjelasan komprehensif Menteri Kesehatan terkait tata kelola plasma darah, efektivitas aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga skema kerja sama […]

  • Tiga Pendaki Tewas dalam Erupsi Dahsyat Gunung Dukono, Dua WNA Singapura Jadi Korban

    Tiga Pendaki Tewas dalam Erupsi Dahsyat Gunung Dukono, Dua WNA Singapura Jadi Korban

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 311
    • 0Komentar

    HALMAHERA UTARA, PRONews5.com — Erupsi dahsyat Gunung Dukono pada Jumat (8/5/2026) pagi sekitar pukul 07.41 WIT menewaskan tiga orang pendaki, terdiri dari dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan satu warga negara Indonesia (WNI) asal Ternate. Letusan gunung api aktif di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara itu menyemburkan kolom abu vulkanik setinggi sekitar 10 […]

expand_less