MINAHASA|PRONews5.com– Aktivitas pertambangan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Minahasa.
Sebuah lokasi galian C di Desa Warembungan teridentifikasi sebagai milik anggota DPRD Minahasa berinisial R.
Lokasi pertambangan ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).
Hasil investigasi sejumlah tim wartawan pada Senin (25/2/2025) menemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Sejumlah warga di Jaga 8 dan Jaga 9 Desa Warembungan mengatakan bahwa tambang tersebut kabarnya diduga dikelola oleh R, yang diduga merupakan oknum anggota DPRD Minahasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.