TOMOHON, PRONews5.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang perempuan berinisial C.S. (58), warga Desa Talikuran Satu, Kecamatan Sonder, ditangkap atas kepemilikan dan penjualan 1.110 butir obat keras jenis Neometor.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Unit Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yudi Ali. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres, Sabtu (4/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya dengan barang bukti ribuan butir obat yang tergolong sebagai obat keras yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Kapolres Tomohon juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang. “Obat-obat keras ini dapat membunuh secara perlahan tanpa kita sadari. Saya harap masyarakat ikut membantu polisi dalam menjaga lingkungan dari peredaran zat berbahaya,” ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat keras lainnya, agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. “Keamanan bukan semata tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
[**/ARP]