JAWA TENGAH, PRONews5.com — Kepolisian Reserse (Polres) Jombang berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Jawa Tengah menuju Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam operasi penindakan yang digelar di dua kecamatan berbeda, polisi menyita total 716 botol miras berbagai merek tanpa izin edar serta mengamankan tiga orang pelaku berinisial AL, AP, dan JK.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers pada Sabtu (3/5/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan peraturan daerah terkait larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jombang. Ketiga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di wilayah Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Jogoroto. Dari tangan tersangka AP, kami menyita 240 botol miras berbagai merek, sedangkan dari tersangka AL, disita sebanyak 476 botol,” jelas AKBP Ardi. Sementara tersangka JK disebut berperan sebagai kurir yang mengoordinasikan pengiriman barang.
Selain ratusan botol miras, polisi juga menyita satu unit kendaraan minibus Daihatsu Granmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Kendaraan tersebut digunakan para pelaku untuk mengangkut miras dari luar daerah ke wilayah Jombang.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku tidak memiliki izin resmi untuk menjual atau mendistribusikan minuman beralkohol. Mereka memanfaatkan celah pengawasan untuk memasok miras ke berbagai lokasi di Kabupaten Jombang, yang secara hukum telah menetapkan larangan peredaran miras berdasarkan peraturan daerah.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistem tertutup. Ada yang bertindak sebagai pemasok, ada juga yang berperan sebagai kurir. Mereka bekerja sama untuk memperluas distribusi miras di wilayah kami,” tambah Kapolres.
AKBP Ardi menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan guna menekan angka peredaran miras ilegal. Ia menyoroti dampak negatif dari miras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, konsumsi miras sering kali menjadi pemicu utama dalam berbagai kasus tindak kriminal, seperti perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan pelaku penjualan, tetapi juga distribusinya. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban dari penyalahgunaan miras,” ujarnya.
Ketiga pelaku saat ini telah dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Jombang telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jombang terkait proses hukum lanjutan. Dalam beberapa kasus serupa sebelumnya, pelaku yang tidak mampu membayar denda terpaksa menjalani hukuman kurungan sebagai bentuk konsekuensi hukum.
Sebagai bentuk pencegahan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli miras ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berisiko menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Ini menjadi peringatan keras. Kami akan terus meningkatkan frekuensi razia dan operasi yustisi untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik peredaran miras di wilayah hukum Polres Jombang,” tegas AKBP Ardi.
Dengan penindakan ini, Polres Jombang berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan turut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.
[**/IND]