KALIMANTAN TENGAH, PRONews5.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SMA (42) ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan membawa dan menyimpan 41 paket sabu dengan berat total mencapai 497,78 gram.

Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kalteng, Sabtu (3/5), oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.

Menurut Kombes Pol Erlan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotim. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat, kami berhasil menangkap tersangka berinisial SMA dan mengamankan barang bukti sebanyak 41 paket sabu dengan berat total 497,78 gram,” ungkap Erlan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat dalam rangka mendukung program “Kalteng Bersinar” (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku dan menyita narkotika, pihaknya juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika tersebut.

“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari kejahatan narkotika. Di antaranya satu unit rumah di Jalan Baamang Hulu, Kabupaten Kotim, lima bidang tanah, dua unit mobil merek Suzuki, lima unit sepeda motor merek Honda, Yamaha, dan Kawasaki, serta sembilan unit speed boat dan perahu karet,” jelas Dodo.

Menurutnya, pengungkapan TPPU ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada pelaku dan barang bukti narkotika, tetapi juga mengejar aset-aset yang diperoleh dari kejahatan, guna memberikan efek jera bagi pelaku dan menekan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Tersangka SMA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Dodo.

Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.

[**/IND]