Laporan Dugaan Politik Uang Pilhut Mokupa Belum Tuntas, Warga Desak Pemkab Minahasa Diskualifikasi Calon Jika Terbukti
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 454
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kolase foto yang dilampirkan pelapor memperlihatkan dugaan pembagian paket sembako kepada warga di Desa Mokupa yang disebut terjadi pada masa Pilhut 2026. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang telah diserahkan kepada panitia untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa segera menuntaskan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, terus menguat.
Warga meminta pemerintah tidak membiarkan laporan yang telah masuk sejak 18 Juni 2026 berlarut-larut, terutama karena dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan praktik politik uang yang dinilai dapat mencederai demokrasi di tingkat desa.
Laporan tersebut ditujukan terhadap Calon Hukum Tua Nomor Urut 1, FMR alias Fanny, yang diduga membagikan paket sembako dan uang tunai kepada warga dengan ajakan memilih dirinya pada Pilhut Desa Mokupa.
Pelapor meminta panitia dan Pemkab Minahasa menjatuhkan sanksi hingga mendiskualifikasi calon apabila seluruh dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Berdasarkan dokumen pengaduan, sedikitnya terdapat tujuh peristiwa yang dilaporkan terjadi selama masa kampanye, terutama pada 12 Juni dan 16 Juni 2026, di sejumlah jaga di Desa Mokupa. Dugaan pembagian bantuan disebut dilakukan secara langsung maupun melalui tim pemenangan.
Paket yang diduga dibagikan berisi beras 2 kilogram, minyak goreng 1 liter, dan gula pasir setengah kilogram. Selain itu, laporan juga memuat dugaan pembagian uang tunai sebesar Rp150 ribu kepada sejumlah warga yang menurut pelapor disertai ajakan memilih calon nomor urut 1 saat pemungutan suara.
Pelapor turut melampirkan berbagai alat bukti, di antaranya dokumentasi foto dan video pembagian sembako, rekaman keterangan warga penerima bantuan, surat pernyataan saksi beserta identitas, barang bukti paket sembako, hingga tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga memperlihatkan kegiatan tersebut. Sebagian dokumentasi bahkan sempat beredar luas di media sosial.
Dalam laporannya, pelapor menilai dugaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang bertentangan dengan asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Seluruh dalil dalam laporan itu kini menunggu proses pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menegaskan Pemkab Minahasa harus bertindak tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik politik uang.
“Aturannya sudah jelas. Politik uang tidak boleh terjadi dalam pemilihan apa pun. Jika seluruh alat bukti memenuhi unsur pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi hingga diskualifikasi apabila memang terbukti,” ujar Eddy, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, dugaan praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pembagian sembako maupun uang kepada pemilih merupakan preseden buruk bagi demokrasi desa.
Penanganan yang lambat, kata dia, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilhut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa, Alexander W. Mamesah, sebelumnya menegaskan seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua laporan kami tangani sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Seluruh tahapan pemeriksaan akan diselesaikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Di sisi lain, FMR saat dimintai konfirmasi sebelumnya hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Saya juga lagi koordinasi sama tim,” tulisnya kepada PRONEWS5.COM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari yang bersangkutan mengenai substansi laporan maupun alat bukti yang diajukan pelapor.
Sejumlah warga Desa Mokupa berharap Pemkab Minahasa segera menuntaskan proses pemeriksaan secara transparan dan independen.
Mereka menilai setiap laporan yang telah memenuhi syarat administrasi serta didukung alat bukti harus diproses tanpa intervensi maupun kepentingan politik.
Warga juga mengingatkan bahwa apabila dugaan pelanggaran terbukti, penegakan aturan secara tegas akan menjadi pembelajaran penting agar praktik politik uang tidak kembali mencederai proses demokrasi dalam pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar