Wartawan Demo di Polda Sulut, Desak Polisi Proses Recky Montong
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 256
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com — Puluhan wartawan menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), menuntut penegakan hukum atas dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Aksi tersebut dipicu dugaan pemukulan terhadap wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, yang disebut dilakukan oleh oknum petinggi organisasi berinisial RM atau Recky Montong.
Dalam aksi itu, massa menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Para wartawan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan yang telah disampaikan.
Ketua Jurnalis Polda Sulut, Meiky Arnol Kodoati, menegaskan tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.
“Jurnalis bekerja dilindungi hukum. Jika ada pihak yang mencoba mengintimidasi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat peliputan, maka itu adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Meiky.
Massa aksi juga menyoroti dugaan masih adanya praktik intimidasi terhadap jurnalis di lapangan, terutama ketika memberitakan isu-isu sensitif.
Mereka menilai tindakan tersebut dapat menciptakan rasa takut dan membungkam fungsi kontrol sosial media.
Para demonstran mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Menurut mereka, kasus dugaan pemukulan terhadap Jack Latjandu harus menjadi pintu masuk untuk mempertegas perlindungan hukum terhadap insan pers di Sulawesi Utara.
Aksi tersebut akhirnya mendapat respons langsung dari Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Harry Langie. Jenderal bintang dua itu menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, terlebih terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami akan menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda di hadapan massa aksi.
Pernyataan itu disambut positif para wartawan, meski mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian penanganan terhadap pihak terlapor. Massa berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius agar tidak lagi terjadi intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Utara.
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar