Pedagang Pasar Dukung Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Minta Pengelolaan Retribusi Dibenahi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- visibility 218
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sejumlah Sumber di Pasar Menilai Penyelidikan Penting Dilakukan agar Pengelolaan Retribusi Lebih Transparan dan Akuntabel (Gambar: ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM— Sejumlah pedagang dan sumber yang beraktivitas di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Minahasa menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa apabila menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan retribusi pasar Tahun Anggaran 2024.
Dukungan itu muncul setelah LHP BPK mengungkap adanya kekurangan penyetoran retribusi sebesar Rp444.547.000 serta potensi penerimaan daerah yang belum tergali sebesar Rp711.728.897,50.
Seorang pedagang di Pasar Tondano yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan para pedagang selama ini rutin membayar retribusi sesuai pungutan yang dilakukan petugas.
Karena itu, ia berharap uang yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk meningkatkan fasilitas pasar.
“Kami setiap hari bayar retribusi. Kalau memang ada temuan seperti yang disampaikan BPK, tentu kami mendukung aparat penegak hukum mengusutnya supaya semuanya menjadi jelas,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Senada dengan itu, sumber lain di lingkungan pasar menyebut pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan retribusi.
Menurutnya, apabila seluruh mekanisme pemungutan dijalankan sesuai aturan dan diawasi secara ketat, maka kebocoran pendapatan daerah dapat dicegah.
“Yang kami inginkan sederhana, pengelolaan retribusi harus transparan. Kalau ada yang salah, ya harus diperiksa sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dukungan serupa juga disampaikan seorang pedagang di Pasar Remboken.
Ia berharap hasil audit BPK tidak berhenti sebatas rekomendasi administratif, tetapi menjadi momentum memperbaiki tata kelola retribusi agar pelayanan kepada pedagang semakin baik.
Sebelumnya, LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya penerimaan retribusi pasar yang belum disetorkan ke kas daerah serta sejumlah kelemahan dalam sistem pemungutan, termasuk penggunaan tarif yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah dan lemahnya pengawasan internal.
BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk memperbaiki tata kelola retribusi pasar.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar