PARIGI MOUTONG- Tindakan Kapolsek Tinombo, IPTU I Kadek Putra Trisnawa, SH, yang membongkar tempat produksi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di lima lokasi di Desa Sintuvu Raya, Jumat (7/2/2025), menuai reaksi keras dari masyarakat.
Alih-alih mendapat apresiasi, langkah kepolisian ini justru dihujani kritik tajam dari warganet yang menilai tindakan tersebut merugikan petani lokal.
Di media sosial, unggahan terkait pembongkaran ini memicu perdebatan panas.
Sejumlah warganet mengecam tindakan tersebut dengan alasan bahwa produksi Cap Tikus merupakan mata pencarian utama bagi banyak keluarga di wilayah tersebut.
“Polsek harus bijak! Yang melanggar itu pemabuk yang bikin onar, bukan petani yang mencari nafkah. Mabuk tidak dilarang selama tidak mengganggu orang lain. Polisi jangan hanya terpaku pada aturan tanpa melihat dampaknya!” tulis seorang pengguna Facebook.
Beberapa warganet bahkan menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum, membandingkan dengan tambang emas ilegal yang diduga dibiarkan beroperasi.
“Tambang ilegal di pantai timur sampai Moutong merusak alam, tapi dibiarkan. Kenapa yang hanya mencari sesuap nasi dihantam habis-habisan?” tanya seorang warga dalam kolom komentar.
Sejumlah komentar lain juga mengingatkan bahwa banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari produksi Cap Tikus.
“Ada anak yang bisa sekolah sampai perguruan tinggi karena orang tuanya petani Cap Tikus. Ada juga polisi yang mungkin bisa jadi aparat karena hasil dari usaha ini. Jangan hanya bongkar, beri solusi!” tulis seorang warganet yang turut menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam komentarnya.