“Capek Dipanggil Lagi!” Hukum Tua Minahasa Sentil Penyidikan Korupsi Tas Ramah Lingkungan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
- visibility 706
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemanggilan berulang terhadap hukum tua yang tak menjabat saat proyek 2020 menuai kritik keras. Aparat diminta profesional dan proporsional dalam mengusut anggaran Rp2,2 miliar. (Gambar: kalikatur/ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Sejumlah hukum tua di Kabupaten Minahasa mengaku lelah dipanggil berulang kali oleh penyidik Unit Tipikor Polres Minahasa dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020.
Ironisnya, sebagian dari mereka baru menjabat pada 2022, sehingga memicu pertanyaan serius terhadap arah penyidikan yang dinilai belum tepat sasaran.
Pemanggilan terbaru dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh beberapa hukum tua kepada PRONEWS5.COM, Sabtu (18/4/2026).
Mereka mempertanyakan mengapa pejabat yang tidak menjabat saat proyek berlangsung justru menjadi pihak yang intens diperiksa.
“Seharusnya yang diperiksa adalah hukum tua yang menjabat saat proyek itu berjalan. Mereka yang tahu alur dan pelaksanaannya, bukan kami yang baru dilantik 2022,” ujar salah satu hukum tua yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga datang dari hukum tua lain yang mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan tanpa perkembangan berarti. “Pertanyaannya itu-itu saja.
Kami sudah capek dipanggil, tapi kasusnya tidak jelas arahnya,” ungkapnya.
Ia merupakan bagian dari puluhan hukum tua yang dilantik pada masa kepemimpinan mantan Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring (ROR).
Diketahui, proyek pengadaan tas ramah lingkungan atau yang dikenal sebagai tas “merah putih” ini menyerap anggaran sekitar Rp2,2 miliar yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.
Sebanyak 150.000 tas didistribusikan ke 227 desa melalui pihak ketiga dengan harga Rp15.000 per unit.
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pergantian tim penyidik dari sebelumnya dipimpin Vicky Aristo Katiandagho yang kini mengundurkan diri dari Polri ikut menambah tanda tanya terhadap konsistensi penanganan perkara ini.
Dilansir dari sumber media resmi terpercaya, Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.
“Perkara ini sudah pada tahap penyidikan. Tidak ada penghentian,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh hukum tua di 227 desa guna memperkuat data dan fakta serta menelusuri aliran anggaran. Hingga saat ini, baru sekitar 75 kepala desa yang dimintai keterangan.
“Ini untuk memetakan peran masing-masing pihak. Semua hukum tua akan diperiksa, termasuk yang sudah tidak menjabat,” kata Simbar.
Namun di lapangan, pendekatan “gilir periksa” ini dinilai berpotensi mengaburkan fokus penyidikan jika tidak diarahkan pada pihak yang benar-benar mengetahui dan terlibat dalam proyek tersebut.
“Kalau memang ada pelaku, tangkap dan proses hukum. Jangan hanya berhenti di pemanggilan berulang,” tegas salah satu sumber.
Para hukum tua juga mengungkap adanya pola serupa dalam penanganan kasus lain, yakni pemanggilan tanpa kejelasan tindak lanjut. Kondisi ini dinilai mengganggu kinerja pemerintahan desa serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Meski demikian, mereka menegaskan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Mereka hanya meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional, proporsional, dan tepat sasaran.
Dengan nilai anggaran miliaran rupiah dan melibatkan ratusan desa, yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab di balik proyek tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar