Polda Babel Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Jurnalis
- account_circle rafael
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- visibility 276
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANGKA BELITUNG, PRONews5.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, M. Rivai Arvan, mengatakan bahwa ketiga tersangka telah diamankan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Babel.
Proses penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengonfirmasi identitas para pelaku dengan mempertemukan mereka dengan para korban.“Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan cukup bukti, ketiga orang tersebut diamankan kemudian dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka. Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” ujar Rivai Arvan, sebagaimana dikutip dari keterangan yang dirilis Senin (9/3/2026). Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang dialami tiga jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di kawasan gudang PT PMM di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.“Benar, informasi tersebut kami terima dari Direktur Reserse Kriminal Umum,” kata Agus.
Ia menegaskan bahwa Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Pada kesempatan ini kami tegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen menangani setiap tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar