Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » LBH GEKIRA Nilai Kematian Evia Mangolo Direkayasa, Dugaan Pembunuhan Menguat di Balik Klaim Bunuh Diri

LBH GEKIRA Nilai Kematian Evia Mangolo Direkayasa, Dugaan Pembunuhan Menguat di Balik Klaim Bunuh Diri

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 751
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com — Kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Manado (Unima), dinilai bukan peristiwa bunuh diri sebagaimana disimpulkan sementara oleh kepolisian.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menyebut terdapat dugaan kuat bahwa korban terlebih dahulu mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya digantung untuk menciptakan kesan bunuh diri.

Evia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di Jalan Kampus Kaaten, Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kondisi jasad korban yang ditemukan dengan sejumlah lebam biru hingga kini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan keluarga korban.

Berdasarkan analisis viktimologi dan kriminologi, Santrawan menjelaskan bahwa tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban mengarah pada dugaan penganiayaan sebelum kematian.

Ia menduga korban mengalami tendangan keras, termasuk menggunakan sepatu berujung lancip, sebelum akhirnya digantung oleh terduga pelaku.

Menurutnya, dalam teori pidana dan kriminologi, tidak ada kejahatan yang sempurna tanpa jejak. Oleh karena itu, ia menilai penyidik seharusnya lebih mendalami fakta lapangan secara komprehensif, bukan justru terburu-buru menarik kesimpulan bahwa korban bunuh diri akibat depresi.

Pernyataan resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara yang menyimpulkan kematian korban sebagai bunuh diri dinilai Santrawan telah mencederai rasa keadilan publik.

Ia menyebut kesimpulan dini tersebut berpotensi menutup ruang pengungkapan kebenaran dan melukai hati masyarakat Sulawesi Utara yang berharap adanya penegakan hukum yang objektif dan profesional.

LBH GEKIRA pun secara terbuka meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Kabaintelkam Polri, hingga Kapolda Sulut untuk memantau langsung kinerja penyidik, khususnya Direktur Reskrimum Polda Sulut, agar penanganan perkara dugaan kematian Evia dilakukan secara serius, transparan, dan bebas dari kesimpulan prematur.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan bahwa hasil sementara penyelidikan menyimpulkan korban meninggal akibat gantung diri.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Polda Sulut pada Senin, 12 Januari 2026.

Ia menyebut kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara yang melibatkan dokter ahli.

Pihak kepolisian juga menyatakan telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, termasuk orang tua korban, teman, penjaga kos, pihak kampus Unima, serta melakukan klarifikasi terhadap terlapor dugaan kekerasan seksual berinisial DM.

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut menemukan tiga dokumen tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban, termasuk surat kepada pihak kampus terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada 12 Desember 2024.

Kombes Pol Suryadi menambahkan bahwa korban diduga telah mengalami depresi cukup lama berdasarkan keterangan saksi dan isi catatan pribadi korban.

Meski demikian, ia mengakui bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan kepolisian tengah menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Sulut, termasuk pemeriksaan isi lambung, hapusan vagina, DNA pada kain gantungan, serta pencocokan tulisan tangan.

Dari perspektif hak asasi manusia, LBH GEKIRA menilai kasus kematian Evia Maria Mangolo menyentuh langsung hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Santrawan menegaskan bahwa apabila terdapat unsur kekerasan, pembiaran, atau kelalaian sistemik, maka perkara ini tidak lagi semata-mata persoalan pidana, melainkan pelanggaran HAM serius.

Ia juga menyoroti sikap institusi pendidikan yang dinilai tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, Universitas Negeri Manado memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk mengawal proses hukum, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan mahasiswa.

Untuk menjaga objektivitas dan mencegah intervensi kepentingan, LBH GEKIRA mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan ahli forensik, pakar hukum pidana, dan pemantau HAM. Santrawan menegaskan bahwa kasus ini harus diungkap secara terang benderang demi keadilan bagi korban.

“Keadilan bagi Evia Maria Mangolo adalah pesan bahwa negara hadir dan tidak boleh abai terhadap nyawa warganya, terlebih terhadap mahasiswa dan perempuan yang berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.

[**/ARP]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Genjot Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen sebagai langkah strategis memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus memutus mata rantai kemiskinan melalui pemerataan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Akselerasi pembangunan ini menegaskan keberpihakan pemerintah pada kelompok rentan, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan […]

  • Pelatihan SDM Pariwisata OAP Puncak Ditutup di Manado, Fokus Cetak Pelaku Wisata Profesional

    Pelatihan SDM Pariwisata OAP Puncak Ditutup di Manado, Fokus Cetak Pelaku Wisata Profesional

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 466
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Program Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, resmi berakhir pada Rabu (23/4/2026). Penutupan kegiatan dipusatkan di Hotel Best Western Lagoon Manado dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Puncak, Yacub Magai. Kegiatan yang berlangsung selama […]

  • Antrean Galon “Kuasi” SPBU Amurang, Warga Murka

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 630
    • 0Komentar

    MINSEL, PRONews5.com — Pelayanan SPBU Pertamina 74.953.15 di Jalan Trans Sulawesi, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, menuai protes keras dari warga. Sejumlah video yang beredar luas dan viral di media sosial pada Selasa (13/01/2026) memperlihatkan ketegangan antara pengendara dan petugas SPBU akibat antrean panjang yang diduga dipicu dominasi pengisian BBM menggunakan jeriken atau galon. Dalam rekaman […]

  • AKBP Novrial Alberti Kombo Resmi Disambut di Polres Tomohon, Babak Baru Kepemimpinan Dimulai

    AKBP Novrial Alberti Kombo Resmi Disambut di Polres Tomohon, Babak Baru Kepemimpinan Dimulai

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 323
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Kepemimpinan di Polres Tomohon resmi memasuki babak baru. AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tomohon Ny. Imelda Kombo, disambut secara resmi dalam prosesi penyambutan di Markas Komando (Mako) Polres Tomohon, Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WITA. Prosesi tersebut menjadi penanda dimulainya masa tugas AKBP Novrial Alberti Kombo sebagai Kapolres […]

  • Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 260
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan membuka enam ruas tol fungsional secara gratis selama periode Mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026. Total sepanjang 198 kilometer jalan tol di jalur Trans Jawa dan Trans Sumatera dapat dimanfaatkan tanpa tarif guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional […]

  • TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Situasi Kondusif Jakarta

    TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Situasi Kondusif Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 148
    • 0Komentar

    JAKARTA PRONEWS5.COM – TNI dan Polri menggelar Patroli Terpadu Gabungan di sejumlah wilayah strategis Jakarta, Kamis malam (27/8/2026) hingga Jumat dini hari (28/8/2026). Kegiatan yang melibatkan Gartap I/Jakarta, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan situasi kondusif wilayah Ibu Kota. Patroli melibatkan 148 personel gabungan dari unsur TNI AD, TNI […]

expand_less