Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Gaji dan Pensiun Dibekukan Tanpa Prosedur, BPMS GMIM Terpojok di Ruang Sidang

Gaji dan Pensiun Dibekukan Tanpa Prosedur, BPMS GMIM Terpojok di Ruang Sidang

  • account_circle rafael
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 1.946
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa meskipun terjadi konflik internal, UKIT YPTK GMIM tetap diakui oleh hukum negara.

Para saksi bahkan mengakui bahwa status hukum universitas tersebut tidak pernah dibatalkan atau dicabut oleh negara.

Keterangan lain yang terungkap, sejak tahun 2006 UKIT YPTK GMIM diklaim tidak diakui oleh BPMS GMIM.

Akan tetapi, gaji kedua pendeta tetap dibayarkan hingga Oktober 2008. Pembayaran gaji baru dihentikan mulai November 2008, tanpa diikuti penerbitan SK pemberhentian.

Pada 3 Juli 2009, BPMS GMIM sempat menerbitkan SK pemberhentian terhadap sejumlah pendeta, termasuk dua penggugat.

Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama. Melalui SK tertanggal 1 Mei 2010, BPMS GMIM memulihkan kembali status para pendeta sebagai pekerja dan pendeta GMIM, sekaligus kembali membayarkan hak gaji mereka.

Kebijakan penghentian gaji kembali terjadi pada November 2015, di masa kepemimpinan Ketua Sinode GMIM Pdt. H. W. B. Sumakul.

Sejak saat itu, gaji para pendeta dosen tidak lagi dibayarkan hingga mereka memasuki usia pensiun pada 2020 dan 2021, kembali tanpa disertai SK pemberhentian sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GMIM.

Merasa haknya diabaikan, para pendeta mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2016.

Proses mediasi dilakukan sebanyak tiga kali. Pada mediasi kedua, 5 Desember 2016, sejumlah pimpinan BPMS GMIM hadir memenuhi undangan pemerintah.

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

    Kasus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle IND
    • visibility 340
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit. Kerentanan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan jelas perlu diwaspadai. Apalagi, paparan penyakit ini telah menyebabkan meninggalnya seorang dokter muda […]

  • Presiden Prabowo dan Presiden Putin Tegaskan Hubungan Strategis Indonesia dan Rusia

    Presiden Prabowo dan Presiden Putin Tegaskan Hubungan Strategis Indonesia dan Rusia

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 388
    • 0Komentar

    RUSIA. PRONEWS5.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin di Vladivostok, Federasi Rusia, pada Kamis, 3 September 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di sela-sela penyelenggaraan Forum Ekonomi Timur (Eastern Economic Forum/EEF) ke-11 dan digelar dalam format working lunch. Dalam pengantarnya, Presiden Vladimir Putin menyambut kedatangan Presiden Prabowo di […]

  • Cicilan Rumah Subsidi Bisa 30 Tahun, Hunian Makin Terjangkau

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Jakarta- Rencana pemerintah memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun diyakini dapat membuka peluang kepemilikan rumah yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan membuat besaran cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga akses terhadap hunian layak semakin terjangkau. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa perpanjangan masa cicilan rumah […]

  • Dua Kali Dipermalukan Spanyol, Mampukah Prancis Membalas di Semifinal Piala Dunia?

    Dua Kali Dipermalukan Spanyol, Mampukah Prancis Membalas di Semifinal Piala Dunia?

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PRONEWS5.COM – Semifinal Piala Dunia FIFA 2026 tak sekadar menghadirkan pertarungan memperebutkan tiket ke final. Laga Prancis melawan Spanyol di Stadion AT&T, Arlington, Texas, Rabu (15/7/2026) pukul 03.00 WITA, juga menjadi panggung pembuktian sekaligus kesempatan emas bagi Les Bleus untuk membalas dua kekalahan menyakitkan dari rivalnya itu dalam dua tahun terakhir. Beban sejarah kini berada […]

  • Indonesia dan Jepang Sepakat Jadi Penjaga Perdamaian

    Indonesia dan Jepang Sepakat Jadi Penjaga Perdamaian

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle IND
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Jepang – Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat untuk memperkuat kemitraan strategis kedua negara, sekaligus mendorong peran aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi,  yang berlangsung di Istana Akasaka, Tokyo, Jepang, pada Selasa, 31 Maret 2026. Di tengah […]

  • Kasus Warga Tewas Ditembak Brimob di Tambang Ilegal WNA Dihentikan, Komisi III DPR RI Angkat Bicara

    MDT Peringatkan Kapolres Jangan Jadi Pelindung Mafia Tanah

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 292
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM— Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka (MDT) mengingatkan seluruh jajaran kepolisian, terutama para Kapolres, agar tidak memberi ruang bagi praktik mafia tanah maupun keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung aktivitas tersebut. Peringatan itu disampaikan MDT pada Rabu (7/10/2026) di tengah masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait konflik dan dugaan kejahatan pertanahan yang membutuhkan […]

expand_less