Hillary Brigitta Lasut Dorong Sertifikasi Influencer, Siapkan Pendampingan Hukum dan Pajak
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 174
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M. menyampaikan sambutan pada Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif bertajuk "Konten Viral Bernilai" di Aston Manado Hotel, Kamis (6/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M., menegaskan pentingnya perlindungan hukum, literasi perpajakan, serta peningkatan profesionalisme bagi para kreator konten dan influencer di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif bertajuk “Konten Viral Bernilai” yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (EKRAF) di Aston Manado Hotel, Kamis (6/8/2026).
Dalam sambutannya, Hillary mengatakan perkembangan industri kreatif digital harus diikuti dengan peningkatan kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, influencer kini tidak lagi sekadar pembuat konten, tetapi telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital yang memiliki tanggung jawab hukum maupun perpajakan.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu program yang sedang didorong adalah sertifikasi bagi influencer, khususnya financial influencer, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Hillary, para peserta yang telah mengikuti pelatihan nantinya akan diupayakan memperoleh fasilitasi agar dapat mengikuti sertifikasi tersebut.
“Teman-teman yang sudah mendapatkan pelatihan akan kami fasilitasi untuk mengikuti sertifikasi influencer.
Ini penting agar profesi influencer semakin profesional dan memiliki standar kompetensi yang jelas,” ujarnya.
Selain sertifikasi, Hillary juga menyoroti meningkatnya perhatian pemerintah terhadap aspek perpajakan di sektor ekonomi digital.
Ia mengingatkan bahwa penghasilan dari endorsement, afiliasi, maupun aktivitas digital lainnya tetap menjadi objek perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sistem perpajakan saat ini telah terintegrasi dengan berbagai platform digital sehingga transaksi para kreator dapat ditelusuri.
Karena itu, ia mengimbau para influencer mulai tertib administrasi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar.
“Jangan sampai suatu saat teman-teman menerima surat dari petugas pajak karena perbedaan perhitungan atau belum memahami kewajiban perpajakan.
Edukasi sejak dini jauh lebih baik daripada menghadapi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, Hillary menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan perpajakan secara gratis bagi influencer yang telah mengikuti program pelatihan apabila menghadapi persoalan administrasi perpajakan.
Tidak hanya itu, ia juga memastikan tersedia pendampingan hukum bagi kreator konten yang menghadapi persoalan terkait isi konten, klarifikasi dari regulator, maupun persoalan hukum lainnya yang berkaitan dengan aktivitas sebagai influencer.
Menurut Hillary, perlindungan tersebut penting mengingat semakin besarnya peran kreator konten dalam mempromosikan produk, jasa, hingga edukasi kepada masyarakat.
Ia berharap ke depan pemerintah dapat memperluas program sertifikasi, tidak hanya bagi financial influencer, tetapi juga bagi influencer secara umum sebagai bagian dari penguatan profesi kreator digital di Indonesia.
“Harapan kami, para kreator konten tidak hanya mampu menghasilkan karya yang kreatif dan berdampak, tetapi juga memahami aturan hukum, etika, dan kewajiban perpajakan sehingga industri kreatif Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Hillary.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar