Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Hillary Brigitta Lasut Dorong Sertifikasi Influencer, Siapkan Pendampingan Hukum dan Pajak

Hillary Brigitta Lasut Dorong Sertifikasi Influencer, Siapkan Pendampingan Hukum dan Pajak

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M., menegaskan pentingnya perlindungan hukum, literasi perpajakan, serta peningkatan profesionalisme bagi para kreator konten dan influencer di Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif bertajuk “Konten Viral Bernilai” yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (EKRAF) di Aston Manado Hotel, Kamis (6/8/2026).

Dalam sambutannya, Hillary mengatakan perkembangan industri kreatif digital harus diikuti dengan peningkatan kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurutnya, influencer kini tidak lagi sekadar pembuat konten, tetapi telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital yang memiliki tanggung jawab hukum maupun perpajakan.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu program yang sedang didorong adalah sertifikasi bagi influencer, khususnya financial influencer, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Hillary, para peserta yang telah mengikuti pelatihan nantinya akan diupayakan memperoleh fasilitasi agar dapat mengikuti sertifikasi tersebut.

“Teman-teman yang sudah mendapatkan pelatihan akan kami fasilitasi untuk mengikuti sertifikasi influencer.

Ini penting agar profesi influencer semakin profesional dan memiliki standar kompetensi yang jelas,” ujarnya.

Selain sertifikasi, Hillary juga menyoroti meningkatnya perhatian pemerintah terhadap aspek perpajakan di sektor ekonomi digital.

Ia mengingatkan bahwa penghasilan dari endorsement, afiliasi, maupun aktivitas digital lainnya tetap menjadi objek perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sistem perpajakan saat ini telah terintegrasi dengan berbagai platform digital sehingga transaksi para kreator dapat ditelusuri.

Karena itu, ia mengimbau para influencer mulai tertib administrasi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar.

“Jangan sampai suatu saat teman-teman menerima surat dari petugas pajak karena perbedaan perhitungan atau belum memahami kewajiban perpajakan.

Edukasi sejak dini jauh lebih baik daripada menghadapi persoalan di kemudian hari,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan, Hillary menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan perpajakan secara gratis bagi influencer yang telah mengikuti program pelatihan apabila menghadapi persoalan administrasi perpajakan.

Tidak hanya itu, ia juga memastikan tersedia pendampingan hukum bagi kreator konten yang menghadapi persoalan terkait isi konten, klarifikasi dari regulator, maupun persoalan hukum lainnya yang berkaitan dengan aktivitas sebagai influencer.

Menurut Hillary, perlindungan tersebut penting mengingat semakin besarnya peran kreator konten dalam mempromosikan produk, jasa, hingga edukasi kepada masyarakat.

Ia berharap ke depan pemerintah dapat memperluas program sertifikasi, tidak hanya bagi financial influencer, tetapi juga bagi influencer secara umum sebagai bagian dari penguatan profesi kreator digital di Indonesia.

“Harapan kami, para kreator konten tidak hanya mampu menghasilkan karya yang kreatif dan berdampak, tetapi juga memahami aturan hukum, etika, dan kewajiban perpajakan sehingga industri kreatif Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Hillary.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Terima Difitnah dan Lahannya “Diserobot”, Wenny Lumentut Seret Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

    Diduga Masuk Tanpa Izin dan Sebar Fitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 678
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai aksi masuk tanpa izin di lahan milik Wenny Lumentut di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, berujung laporan polisi. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Manado, Kamis (23/4/2026), melalui kuasa hukum Heivy Mandang, SH., MH. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 660/IV/2026/SPKT/Resta […]

  • Bareskrim Polri Ungkap Aksi Perampokan Bersenjata di Lampung, Uang Rp800 Juta Raib

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 431
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri bersama Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya merampas uang tunai sebesar Rp800 juta milik perusahaan distributor bahan pangan.Kanit III Satresmob […]

  • Blunder Gerbong KRL Picu Kegaduhan, Menteri PPPA Akhirnya Minta Maaf

    Blunder Gerbong KRL Picu Kegaduhan, Menteri PPPA Akhirnya Minta Maaf

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JAKARTA | Pronews5.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik setelah pernyataannya terkait usulan pemindahan gerbong khusus perempuan di KRL ke bagian tengah rangkaian menuai polemik. Pernyataan itu disampaikan melalui akun resmi Kementerian PPPA, Rabu (29/4/2026). Dalam klarifikasinya, Arifah mengakui bahwa usulan tersebut tidak tepat dan […]

  • Indonesia dan Jepang Jalin Kesepakatan Bisnis Raksasa Bernilai Rp 401,71 Triliun

    Indonesia dan Jepang Jalin Kesepakatan Bisnis Raksasa Bernilai Rp 401,71 Triliun

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle IND
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Jepang –  Indonesia dan Jepang menjalin kesepakatan bisnis raksasa senilai USD 23,63 Miliar atau setara Rp401,71 Triliun. Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama strategis antara pelaku usaha kedua negara ini diumumkan dalam Forum Bisnis Indonesia-Jepang, yang digelar di Imperial Hotel Tokyo, pada Senin (30/3/2026). Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, perwakilan perusahaan dari […]

  • Kasus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

    Kasus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle IND
    • visibility 338
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit. Kerentanan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan jelas perlu diwaspadai. Apalagi, paparan penyakit ini telah menyebabkan meninggalnya seorang dokter muda […]

  • Pemerintah Tingkatkan Koordinasi dan Layanan Menjelang Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus mematangkan kesiapan penyelenggaraan angkutan mudik Lebaran 2026 dengan menempatkan penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan berbagai program strategis, mulai dari mudik gratis, pemeriksaan kelaikan kendaraan, hingga optimalisasi terminal berbasis digital guna memastikan perjalanan pemudik lebih aman, tertib, dan nyaman. Pelaksana tugas […]

expand_less