Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Nayodo Mengaku Dijebak dan Ditipu Desak Polda Sulut Periksa Yasti dalam Kasus Rp10 Miliar

Nayodo Mengaku Dijebak dan Ditipu Desak Polda Sulut Periksa Yasti dalam Kasus Rp10 Miliar

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM – Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, mengaku dijebak dan ditipu dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman Rp10 miliar yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Ia mendesak penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan proses peminjaman tersebut.

Desakan Nayodo itu mendapat dukungan dari pakar hukum pidana sekaligus advokat asal Sulawesi Utara, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., yang menyatakan kesiapannya memimpin tim hukum untuk membela Nayodo.

Santrawan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (14/10/2026), Nayodo meminta penyidik mendalami proses peminjaman uang, penggunaan sertifikat hotel sebagai jaminan, serta peran pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut.

“Yasti telah menjebak dan menipu saya dengan menyuruh meminjam,” ujar Nayodo sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat BMR, Rabu (14/10/2026).

Menurut Nayodo, sertifikat yang dikaitkan dengan jaminan pinjaman tersebut berhubungan dengan hotel yang disebutnya memiliki tiga pemilik.

Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan penggunaan sertifikat tersebut sebagai agunan dan meminta penyidik menelusuri keabsahan dokumen serta pihak yang terlibat dalam proses penjaminan.

“Dengan jaminan sertifikat yang bukan hanya miliknya, ternyata hotel tersebut milik dari tiga orang, sehingga Yasti harus segera diperiksa,” katanya.

Nayodo menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengungkap secara utuh kronologi transaksi dan pembagian peran masing-masing.

Pakar hukum pidana dan advokat, Dr. Santrawan Totone Paparang, menilai penetapan Nayodo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan senilai sekitar Rp10 miliar perlu diuji melalui praperadilan.

Pandangan tersebut disampaikan Santrawan dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan PRONEWS5.COM, Senin (12/10/2026).

Ia mempertanyakan apakah hubungan hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut merupakan persoalan perdata atau telah memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, penyidik perlu menelaah secara menyeluruh proses pembiayaan Pilkada, kesepakatan para pihak, serta dokumen yang disebut menjadi jaminan pinjaman.

“Pada prinsipnya, penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulut wajib diuji melalui praperadilan. Semestinya perkara ini merupakan zuiver perdata atau murni perdata karena terdapat fakta pembiayaan Pilkada yang dijamin oleh Yasti Soepredjo Mokoagow,” tegas Santrawan.

Ia juga mempertanyakan alasan Yasti belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara menurut keterangannya, terdapat dugaan keterkaitan antara pihak-pihak dalam transaksi tersebut.

“Perkara ini memiliki keterkaitan erat antara para pihak. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa status tersangka belum dikenakan kepada Yasti Soepredjo Mokoagow,” ujarnya.

Santrawan menyatakan telah berkomunikasi dengan Nayodo dan siap memimpin tim hukum untuk memberikan pembelaan dalam perkara tersebut.

Tim itu, menurut dia, akan melibatkan rekan-rekannya dari Gorela 1989 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

“Kami siap membela dan menangani perkara tersebut,” katanya.

Perkara ini bermula dari laporan pengusaha asal Kotamobagu, Sandy Sumendap, yang tercatat di Polda Sulut pada 2 Mei 2026.

Transaksi pinjaman tersebut disebut berlangsung sekitar November 2024, ketika tahapan Pilkada Kotamobagu sedang berjalan.

Berdasarkan kronologi yang diberitakan sebelumnya, Nayodo diduga menerima pinjaman secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar.

Dana tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional Pilkada, dengan kesepakatan pengembalian paling lambat akhir Desember 2024.

Namun, menurut pihak pemberi pinjaman, pengembalian dana tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dalam transaksi itu, nama Yasti turut disebut terkait sertifikat hak milik (SHM) yang dikaitkan dengan jaminan pinjaman. Nayodo meminta penyidik mendalami status kepemilikan aset, keabsahan dokumen, serta kewenangan pihak yang menggunakan atau menyerahkan sertifikat tersebut sebagai agunan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menetapkan Nayodo sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 5 Oktober 2026. Informasi penetapan tersebut kemudian disampaikan kepada publik pada 9 Oktober 2026.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2026, Nayodo menyatakan dirinya menjalankan proses peminjaman atas arahan Yasti.

“Saya hanya disuruh, bertindak atas nama Ibu Yasti dalam proses peminjaman tersebut,” kata Nayodo sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang menurut pihak Nayodo perlu didalami penyidik untuk mengurai hubungan antara para pihak dalam transaksi tersebut.

Pemeriksaan terhadap komunikasi, kesepakatan, aliran dana, dokumen jaminan, dan keterangan saksi dinilai diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang dilaporkan Sandy Sumendap.

Perkembangan perkara ini sebelumnya juga dikaitkan dengan rekomendasi internal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025.

Dokumen tersebut disebut meminta Nayodo dan Yasti bersama-sama menyelesaikan persoalan utang-piutang dengan Sandy Sumendap.

Nayodo membenarkan bahwa rekomendasi internal partai pernah diterbitkan berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Iya, DPP PDIP sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pada beberapa waktu lalu terkait utang-piutang ini,” ungkapnya.

Keberadaan rekomendasi tersebut dapat menjadi bagian dari informasi untuk menelusuri upaya penyelesaian yang pernah ditempuh para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, Yasti Soepredjo Mokoagow belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan Nayodo maupun pernyataan Santrawan mengenai perkara tersebut.

Upaya konfirmasi PRONEWS5.COM melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif.

PRONEWS5.COM masih berupaya memperoleh tanggapan Yasti serta keterangan resmi Polda Sulut mengenai perkembangan penyidikan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kobis Bongkar Dugaan Oknum APH Main Proyek di Tomohon, Siap Lapor KPK

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.184
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com – Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam proyek-proyek pemerintah di Kota Tomohon mulai mencuat. Pemerhati anti korupsi Tomohon, Danny Tular yang akrab disapa Kobis, mengaku telah mengantongi sejumlah nama aparat yang diduga ikut bermain dalam proyek daerah dan siap melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Kobis saat diwawancarai […]

  • Dramatis, Efisiensi Jepang Redam Dominasi Belanda di Texas

    Dramatis, Efisiensi Jepang Redam Dominasi Belanda di Texas

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 168
    • 0Komentar

    TEXAS, PRONews5.com — Laga sengit tersaji di Stadion AT&T pada Senin (15/6/2026) saat tim nasional Belanda dipaksa berbagi poin setelah ditahan imbang Jepang dengan skor 2-2 dalam babak penyisihan Grup F Piala Dunia 2026. Kemenangan skuad De Oranje yang sudah di depan mata buyar secara tragis lewat gol larut Daichi Kamada dua menit sebelum waktu […]

  • Gudang Ban Bekas di Mapanget Ludes Terbakar, Dugaan Penyebabnya Bikin Kaget

    Gudang Ban Bekas di Mapanget Ludes Terbakar, Dugaan Penyebabnya Bikin Kaget

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 251
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Sebuah gudang penyimpanan ban bekas di Kelurahan Paniki Dua Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, ludes dilalap si jago merah pada Jumat (26/6/2026) sore. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Peristiwa kebakaran itu pertama kali dilaporkan warga melalui layanan darurat 110 sekitar […]

  • Sulut Terapkan Pembatasan HP di SMA, SMK, dan SLB untuk Tingkatkan Disiplin dan Prestasi Belajar

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 620
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone/HP) di lingkungan SMA, SMK, dan SLB, mulai Februari hingga April 2026. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa sekaligus meminimalkan dampak negatif penggunaan teknologi informasi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan di […]

  • UAS Sebut Kotamobagu Aman dan Damai, Pengawalan Manguni Indonesia Tuai Apresiasi

    UAS Sebut Kotamobagu Aman dan Damai, Pengawalan Manguni Indonesia Tuai Apresiasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 271
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU |PRONews5.com — Penceramah nasional Ustaz Abdul Somad menyampaikan apresiasi terhadap situasi keamanan dan kerukunan di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, saat menghadiri Tablig Akbar yang digelar Pemerintah Kota Kotamobagu di Masjid Jami Baitul Makmur, Sabtu (23/5/2026) pagi. Di hadapan ribuan jemaah yang memadati lokasi kegiatan sejak pukul 08.00 WITA, Ustaz Abdul Somad atau yang akrab […]

  • Gus Ipul : Sekolah Rakyat, Tempat Belajar Yang Inklusif Bagi Murid Disabilitas

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 1 Deli Serdang, Sumatera Utara. Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, Anggota Komisi VIII DPR M Husni, dan Sekjen Kemensos Robben Rico. Berbagai bakat para siswa juga ditampilkan dalam acara tersebut. Diantaranya, yakni tarian, […]

expand_less