Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Nayodo Jadi Tersangka Kasus Rp10 Miliar Santrawan Paparang Pertanyakan Status Hukum Yasti

Nayodo Jadi Tersangka Kasus Rp10 Miliar Santrawan Paparang Pertanyakan Status Hukum Yasti

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • visibility 273
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM – Pakar hukum pidana sekaligus advokat asal Sulawesi Utara, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai penetapan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, sebagai tersangka dugaan penipuan senilai sekitar Rp10 miliar perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia juga mempertanyakan belum ditetapkannya Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka, dengan alasan adanya dugaan keterkaitan antara pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Santrawan dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan PRONEWS5.COM, Senin (12/10/2026).

Ia berpandangan bahwa perkara tersebut perlu ditelaah secara cermat untuk menentukan apakah hubungan hukum yang melatarbelakanginya merupakan persoalan perdata atau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Santrawan, persoalan tersebut berkaitan dengan pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang, berdasarkan keterangannya, disertai jaminan dari Yasti Soepredjo Mokoagow.

Atas dasar itu, ia menilai hubungan hukum para pihak perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana masing-masing.

“Pada prinsipnya, penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulut wajib diuji melalui praperadilan.

Semestinya perkara ini merupakan zuiver perdata atau murni perdata karena terdapat fakta pembiayaan Pilkada yang dijamin oleh Yasti Soepredjo Mokoagow,” tegas Santrawan.

Ia juga mempertanyakan perbedaan perlakuan dalam penetapan status hukum para pihak.

Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan dasar hukum yang membedakan kedudukan Nayodo dengan Yasti dalam perkara tersebut.

“Perkara ini memiliki keterkaitan erat antara para pihak. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa status tersangka belum dikenakan kepada Yasti Soepredjo Mokoagow,” ujarnya.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Status seseorang tidak dapat ditentukan semata-mata karena adanya hubungan hukum atau keterkaitan dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Santrawan menyatakan telah berkomunikasi dengan Nayodo Koerniawan dan menyatakan kesiapannya memimpin tim hukum untuk memberikan pembelaan dalam perkara tersebut.

Tim itu, menurut dia, akan melibatkan rekan-rekan seangkatannya dari Gorela 1989 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

“Kami siap membela dan menangani perkara tersebut,” katanya.

Santrawan dikenal menangani berbagai perkara pidana umum, hukum bisnis dan korporasi, sengketa pertanahan, serta perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat.

Ia juga menyebut pengalamannya dalam mengajukan praperadilan dan menangani perkara sejumlah kepala daerah, termasuk mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Sebelumnya, Nayodo Koerniawan, yang menjabat Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara setelah gelar perkara pada 5 Oktober 2026.

Perkara ini kini memasuki tahap yang menjadi perhatian dari sisi pembuktian dan penerapan hukum.

Apabila pihak tersangka menempuh praperadilan, pengadilan akan menilai aspek-aspek yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya, termasuk keabsahan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan Santrawan maupun dugaan keterkaitannya dalam perkara tersebut. PRONEWS5.COM masih berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun nomor yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif.

 

  • Penulis: (**/ARP)
  • Editor: Donald Taliwongso

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asap Karhutla Gunung Klabat Mengancam Manado

    Asap Karhutla Gunung Klabat Mengancam Manado

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MINAHASA UTARA, PRONEWS5.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kaki Gunung Klabat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dilaporkan telah melahap sekitar 651 hektare lahan hingga 11 Oktober 2026. Kebakaran yang berlangsung sejak 19 September itu belum sepenuhnya terkendali setelah berjalan selama 23 hari, sementara sebaran asap mulai mengkhawatirkan karena berpotensi memengaruhi kualitas udara hingga […]

  • Kasasi Ditolak, Razman Resmi Masuk Penjara

    Kasasi Ditolak, Razman Resmi Masuk Penjara

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 285
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Babak panjang perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea berakhir di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mengeksekusi Razman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, Kamis (25/6/2026). Dengan putusan kasasi yang ditolak, vonis terhadap Razman telah berkekuatan hukum tetap […]

  • Safari Dakwah di Kotamobagu, Ustadz Abdul Somad Kunjungi Keluarga Rahman Salehe-Mamonto

    Safari Dakwah di Kotamobagu, Ustadz Abdul Somad Kunjungi Keluarga Rahman Salehe-Mamonto

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU|PRONews5.com— Ustadz Abdul Somad (UAS) melaksanakan safari dakwah di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Rangkaian kunjungan dai kondang nasional itu dijadwalkan berlangsung selama empat hari di tanah Totabuan. Pada Sabtu (23/5/2026), Ustadz Abdul Somad bersama timnya menyempatkan diri bersilaturahmi dengan keluarga Rahman Salehe dan Salsa Mamonto di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. […]

  • Gaji dan Pensiun Dibekukan Tanpa Prosedur, BPMS GMIM Terpojok di Ruang Sidang

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.803
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONews5.com — Gugatan dua pendeta perempuan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terhadap Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM kembali bergulir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (4/2/2026). Agenda pembuktian justru mengungkap rangkaian kebijakan BPMS GMIM yang dinilai tidak konsisten, terutama terkait penghentian sepihak gaji dan hak pensiun senilai Rp1.239.642.750 tanpa […]

  • Gubernur Yulius Tunjuk Susi Sigar sebagai Koordinator Timsus Percepatan Program Strategis Sulut

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 567
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus resmi menunjuk Susi F. Sigar sebagai Koordinator Tim Khusus (Timsus) Gubernur untuk Percepatan Akses Program Strategis, sebagai langkah strategis memperkuat posisi Sulut dalam merebut program-program prioritas nasional di tengah keterbatasan fiskal daerah. Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dirangkaikan dengan rapat perdana Tim […]

  • Baliho Tolak Pembangunan Masjid Al-Mujahidin Muncul di Kota Tomohon, Diduga Persoalkan Perizinan

    Terungkap! Ini 9 Alasan Penolakan Pembangunan Masjid Al Muhajirin di Kota Tomohon

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.791
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Baliho berukuran besar yang memuat sembilan alasan penolakan pembangunan Masjid Al Muhajirin di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, kembali menyita perhatian masyarakat. Hingga Jumat (18/7/2026), sejumlah baliho masih terpasang di sepanjang jalan di Kelurahan Walian Satu dan Kelurahan Uluindano, sehingga mudah terlihat oleh pengendara maupun pejalan kaki. Isi baliho […]

expand_less